blank
Kapolsek Muntilan (tengah) menunjukkan bahan petasan yang disita, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Polsek Muntilan dan Tim Resmob Polresta Magelang mengamankan dua orang yaitu SNH (30) dan ES (36) yang diduga melakukan perbuatan menyimpan dan memiliki bahan peledak untuk petasan sebanyak 8,1 kilogram (kg).

SNH warga Dusun Kolokendang, Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, didapati pada hari Sabtu (1/4/2023) pukul 00.30 WIB telah menyimpan bahan peledak obat mercon siap pakai sebanyak 11 bungkus. Terdiri tujuh bungkus plastik dengan berat sekitar satu kg, dua bungkus plastik dengan berat 500 gram, dan dua bungkus plastik dengan berat 0,5 ons. Serta lima lembar sumbu mercon dan aluminium powder sebanyak satu bungkus dengan berat 100 gram.

Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, hari ini Rabu (5/4) menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari keresahan masyarakat. Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya petasan dan bahan peledak.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SNH di rumahya,” katanya.

Kemudian dikembangkan, dengan ditanya barang bukti bahan peledak, yang dijawab disimpan di kamar mandi. Akhirnya ditemukan di dalam ember sebanyak 8,1 kg.

Dari situ dikembangkan lagi ternyata SNH mendapatkan barang dari ES warga Dukun. “Lalu kami ke sana untuk mengamankan ES,” terang AKP Muthohir.

Dijelaskan, ES yang kesehariannya bekerja sebagai penjual cobek online mengakui jika barang yang ada pada SNH didapatkan darinya. Dia medapatkan bahan mercon dalam bentuk bahan mentah yang belum diolah dari toko online. Akhirnya dia diamankan dan dilakukan penahan sejak hari Minggu (2/4/2023) di Rutan Mapolsek Muntilan.

Pada hari ini Rabu (5/4/2023) kedua tersangka dipindahkan ke Rutan Mapolresta Magelang. Keduanya dikenakan Pasal 1, Ayat (1), UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun,” ungkap AKP Muthohir.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. “Ada sanksi yang diatur Undang-Undang Darurat bagi masyarakat yang membuat dan memiliki bahan peledak mercon,” tandasnya.

Eko Priyono