Wakapolres Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo (duduk kedua dari kanan) mendampingi Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah (duduk kedua dari kiri) dalam konperensi pers terkait sukses pengungkapan 9 kasus.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri melalui Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana sekitar Rp 6,4 miliar di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri.

Kepada awak media, Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah yang diwakili Wakapolres Wonogiri Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo, menyatakan, sudah melakukan lidik melalui Unit Tipikor. ”Kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Saat ini masih proses dalam tahap penyelidikan,” jelas Wakapolres.

Kasus yang melibatkan dua pegawai UPK ini, terungkap setelah para Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, melakukan investigasi tentang keberadaan dana UPK. Ini berkait dengan kapasitas para Kades sebagai pihak pengawas. Menyusul sejak Tahun 2022, institusi UPK bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

UPK dalam riwayatnya menjadi bagian dari institusi pengelolaan dana bantuan pemerintah melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).

Para Kades melalui Tim Penanganan Masalah (TPM), menemukan indikasi adanya dugaan penyimpangan dana UPK sekitar Rp 6,4 miliar. Yang diduga dilakukan oleh dua pegawai UPK. Jumlah itu, merupakan akumulasi dari dugaan tindak penyimpangan yang sudah berlangsung menahun.

Multi Level

Itu terjadi, melalui beberapa modus ekskusi pencairan dana pinjaman nonprosedural dilakukan oleh Pegawai UPK. Seperti pencairan dana pinjaman yang kemudian dipinjamkan lagi oleh peminjamnya secara berjenjang, dengan cara sejenis Multi Level Marketing (MLM).

Juga pencarian dana pinjaman yang tidak mematuhi SOP (Standar Operasional Prosedure), seperti pencairan pinjaman yang dilakukan orang luar kecamatan. Mestinya, hal itu dilarang, karena pelayanan UPK lingkupnya hanya untuk wilayah kecamatan setempat.

Diduga, juga dipicu ada praktik menyimpang terkait ajuan dari kelompok fiktif. Peminjaman dari kelompok fiktif dan dengan modus MLM tersebut direalisasikan, karena peminjam diduga main mata dengan memberikan semacam bonus kepada pegawai UPK.

Temuan dugaan penyimpangan dana UPK tersebut telah ke Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Kepada wartawan, Bupati, menyatakan, kasusnya masih dalam penyelidikan. Oknum yang diduga menyimpangkan dana, diminta untuk segera mengembalikan.

Tapi nampaknya, yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban terkait pengelolaan dana yang dilakukannya. Sehingga, dimungkinkan, kasus ini akan berpotensi masuk ke ranah penyelesaian secara yuridis.

Bambang Pur