SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mendorong seluruh Lapas dan Rutan di daerah agar memiliki klinik berizin.
Perizinan terkait keberadaan klinik di Lapas menjadi perhatian khusus dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, sebab layanan kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu bentuk perlindungan hak WBP di dalam Lapas.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin saat memberikan arahan secara virtual kepada Kepala UPT Pemasyarakatan se Jawa Tengah pada Selasa (4/4/2023).
“Hak kesehatan harus terpenuhi dengan baik, karena warga binaan juga memiliki hak untuk menerima layanan kesehatan,” tutur Yuspahruddin.
“Selain itu juga pemenuhan izin klinik di Lapas dan Rutan merupakan salah satu program prioritas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” imbuhnya.
Sebagai langkah awal untuk mewujudkannya, Yuspahruddin menganjurkan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah masing-masing terkait izin klinik.
Menurutnya, kunci keberhasilan program ini terletak pada kualitas Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Bupati/Walikota setempat.
“Lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait izin klinik ini, sekaligus lengkapi syarat apa saja yang harus dipenuhi,” kata Yuspahruddin.
Diketahui, dari seluruh 46 Lapas/Rutan di Jawa Tengah, baru ada 10 Lapas yang memiliki izin klinik.
Yuspahruddin yang juga Mantan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan itu mendorong jajarannya untuk meningkatkan jumlah izin klinik di wilayah Jawa Tengah.
“Saya berharap jumlah izin klinik di Lapas/Rutan meningkat, agar klinik di jajaran Pemasyarakatan Jawa Tengah memiliki legalitas dan memberikan keamanan pada pihak penyedia layanan, yaitu tenaga kesehatan UPT,” pungkas Yuspahruddin.
Ning S