KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembali menggelar pendalaman materi perundang-undangan dan bedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Hotel Metro Park View, Semarang, baru-baru ini.
Empat Ranperda yang menjadi fokus pendalaman diantara Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR, Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Buruh, Ranperda Sumber Daya Air, dan terakhir Ranperda tentang Pemberdayaan Desa.
Pendalaman yang menghadirkan narasumber para pakar dan akademisi tersebut diharapkan menjadi ajang kajian strategis bagi para anggota Dewan agar Ranperda yang kini tengah dibahas bisa lebih maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
“Jadi melalui pendalaman ini, teman-teman anggota Dewan semakin memahami tentang Ranperda yang tengah dibahas,”kata Ketua DPRD Kudus, Masan, Selasa (28/3).
Ketua Pansus II DPRD Kudus, Kholid Mawardi mengatakan, salah satu Ranperda yang menjadi tugas pembahasan di Pansusnya adalah Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Untuk membahas Ranperda tersebut, Pansus II sudah beberapa kali melaksanakan public hearing dengan stakeholder untuk menampung aspirasi mereka.
“Masukan dan saran sudah kami tampung. Namun, kami tetap membutuhkan kajian strategis terutama dari pakar agar Ranperda yang tengah dibahas ini benar-benar maksimal,”tandasnya.
Selain itu, kajian ini diharapkan agar poin-poin yang akan diatur dalam Ranperda ini bisa selaras dan sejalan dengan aturan perundangan lain yang lebih tinggi. Sehingga Ranperda yang dihasilkan nanti tidak bermasalah di kemudian hari.
Anggota Pansus I DPRD Kudus Ali Ihsan mengatakan, bedah Ranperda ini merupakan bagian dari detail Ranperda yang dibahas masing-masing Pansus.
“Ranperda yang dibahas masing-masing pansus ini dibedah kajian perundang-undangannya yang ada di workshop. Sehingga, menjadi kajian strategis yang bisa memaksimalkan peran kita dalam rangka perencanaan pembahasan Ranperda yang ada,” ucapnya.
Dengan demikian, Ranperda ini disesuaikan dengan agenda pansus. Sehingga, merupakan kegiatan yang baik dan strategis dilakukan oleh para anggota yang tergabung dalam Pansus DPRD Kudus.
“Jadi, kami di pansus bisa betul-betul bekerja dan bisa menghasilkan Ranperda yang sesuai dengan harapan masyarakat. Sekaligus sesuai landasan perundang-undangan yang benar. Karena kita sudah digodok dalam kajian dan bedah Ranperda di dalam workshop itu,” bebernya.
Hal senada diungkapkan, Anggota Komisi B sekaligus Anggota Pansus III Achmad Yusuf Roni. Menurutnya dengan kajian tersebut dapat memperdalam kembali tentang definisi Ranperda yang dibahas di pansusnya. Yakni tentang definisi desa wisata.
“Definisi desa wisata di dalam pasal 1 khususnya masih terdapat kalimat yang perlu dikaji dan direvisi. Karena di dalam draft berkesan kaku,” ujarnya.
Sehingga, ketika nantinya diterapkan dan diberlakukan, maka desa wisata yang selama ini sudah ada kemungkinan tidak bisa dikatakan sebagai desa wisata. “Karena tidak memenuhi apa yang tercantum di dalam draft,” paparnya.
Kegiatan diawali dengan kajian hukum analisis dan rekomendasi bedah Ranperda dari perwakilan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, dilanjutkan analisis terhadap empat Ranperda tersebut dengan narasumber perwakilan dari Ahli Hukum Tata Negara.
Ads-Ali Bustomi