MAGELANG (SUARABARU.ID)- Sebanyak 844,3 liter minuman keras (miras) ciu siap edar berhasil diamankan petugas dari Polsek Magelang Selatan, Polres Magelang Kota.
Miras jenis ciu tersebut diamankand dari tiga penjual yang ada di Kampun Karang Gading, , Kelurahan Rejowinangun Selatan , Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Selasa ( 23/3/2023) lalu.
“Ratusan liter minuman keras jenis ciu yang diamankan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan botol dan juga yang disimpan ke dalam gentong plastik. Saat dilakukan penangkapan barang bukti miras tersebut baru saja tiba dari Kabupaten Sukoharjo,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, Jumat (24/3/2023),
Yolanda mengatakan, ratusan liter miras tersebut diamankan dari tiga penjual miras yang ada di Kampung Karang Gading. Y yakni Galih Permadi (33), Anjartama Topan (28) dan Rayta Ella Handiyanto ( 44).
Menurutnya, ketiga penjual miras tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa ( 21/3) lalu.
Ia menjelaskan, petugas dari Polsek Magelang Selatan yang mendapatkan informasi adanya peredaran miras jenis ciu di Kampung Karang Gading, langsung melakukan penyelidikan. Dan, kemudian melakukan pengeledahan di rumah Galih Permadi.
Di rumah Galih tersebut petugas menemukan sebanyak 523 liter ciu yang siap dijual dan dikemas dalam botol berbagai ukuran. Dan akhirnya miras tersebut diamankan.
Setelah melakukan pengeledahan di rumah Galih, petugas terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Dan petugas kembali menemukan 43,8 liter ciu di rumah Anjartama yang tidak lain masih tetangga Galih..
“Setelah berhasil mengamankan sebanyak 43,8 liter miras ciu dari Anjartama, petugas dari Polsek Magelang Selatan kembali menemukan : 277,5 liter ciu yang disimpan oleh Rayta Ella Handiyanto yang juga warga Kampung Karang Gading,” ujarnya.
Yolanda menambahkan, ratusan liter miras ciu yang berhasil diamankan tersebut belum sempat beredar ke masyarakat, karena miras tersebut baru saja didatangkan dari Kabupaten Sukoharjo.
Ia menambahkan, ketiga penjual miras tersebut dikenakan dengan tindak pidana ringan, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang nomor 10 tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“ Adapun sanksi bagi ketiga penjual tersebut berupa tindak pidana ringan, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,” katanya.
Galih salah satu penjual minuman keras jenis ciu mengaku, penjualan miras jenis ciu tersebut telah ia lakukan sejak enam bulan lalu. Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
“ Sebelumnya saya seorang pengangguran, daripada mencuri lebih baik menjual ciu,” katanya.
Ia mengaku, minuman keras jenis ciu tersebut dibeli dari seseorang yang berasal dari Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo
Menurutnya, untuk 200 liter ciu ia membeli seharga Rp 200.000, dan setelah dikemas ke dalam botol air mineral dijual dengan harga Rp 15.000 per liternya.
“ Adapun yang membeli miras ciu ini adalah warga sekitar rumah saya,” akunya. W. Cahyono