blank
Dr Tri Mulyani SPd SH MH menyampaikan materi dalam Penyuluhan Hukum bagi siswa SMKN 3 Semarang, baru-baru ini. (Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARUID)- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi siswa SMK Negeri 3 Semarang pada Selasa (21/3/2023).

Kegiatan yang diikuti 30 siswa itu mengangkat tema ”Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila”. Kegiatan dibuka Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Semarang, Sutrisno SPd MPd.

Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH mengatakan, kegiatan terlaksana atas permohonan pihak Biro Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang yang melaksanakan Program “BPHN Mengasuh” bekerja sama dengan Kanwilkumham Provinsi Jawa Tengah.

”Program ini diilhami maraknya fenomena kasus anak di bawah umur yang melakukan berbagai tindak pidana,” ujarnya.

Selain permohonan dari BKBH FH USM, katanya, kegiatan juga permintaan dari pihak SMK Negeri 3 Semarang. Selama 1 tahun terakhir ini, mereka mengeluhkan siswa-siswanya yang melakukan tindak pidana penyerangan dan perkelahian secara berkelompok atau tawuran.

”Hal itu membuat kami prihatin. Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya, namun masih juga terdapat pengulangan tindak pidana tawuran., Guna memberikan pencerahan hukum bagi peserta didik agar memiliki kesadaran hukum, kami minta BKBH FH USM memberikan penyuluhan hukum,” ungkap Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Semarang, Sutrisno SPd MPd.

Narasumber Dr Subaidah Ratna Juita SH MH membahas tentang tawuran, dasar hukum, faktor-faktor penyebab tawuran, hingga akibat tindak pidana tawuran beserta sanksi.

”Anak merupakan generasi penurus bangsa, sehingga harus dijaga dan dilindungi jangan sampai menjadi pelaku, turut serta melakukan, maupun menjadi tawuran,” kata Subaidah.

Ketua BKBH FH USM, Dr Tri Mulyani SPd SH MH mengatakan, tindak pidana tawuran yang dilakukan oleh para pelajar merupakan penyimpangan terhadap norma hukum dan nilai-nilai Pancasila.
”Sesungguhnya apabila kita memahami betul dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan baik dan benar di manapun kita berada, maka tidak akan ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia, salah satunya tawuran,” tandas Tri.

Muhaimin