Sebanyak enam WBP (Napiter) mengucapkan ikrar kesetiaan NKRI yang dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan. Foto: Dok/Kanwil

CILACAP (SUARABARU.ID) – Sebanyak enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana terorisme mengucapkan ikrar setia kepada NKRI, mengakui Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara.

Keenam narapidana terorisme (Napiter) tersebut mengucapkan ikrar yang berlangsung di aula Lapas Karanganyar Nusakambangan pada Selasa (21/3/2023).

Pengucapan ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi dari hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

Selain itu, pengucapan ikrar ini juga menjadi syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program pembinaan lainnya.

Dalam prosesi upacara tersebut enam WBP mengucapkan pernyataan sebagai sumpah ikrar kesetiaan NKRI yang dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan, pembacaan Pancasila, serta menggaungkan yel-yel NKRI Harga Mati, dan penciuman bendera merah putih.

Hadir dalam kegiatan Densus 88 AT, BNPT, perwakilan Polresta Cilacap, perwakilan Polsek Nusakambangan, Kodim 0703/Cilacap, PK Bapas Nusakambangan, Rohaniawan dari Kemenag Cilacap, jajaran Kepala UPT se-Nusakambangan dan Cilacap, dan jajaran pejabat struktural serta petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan.

Ning Suparningsih