“Hal itu tidaklah berlebihan mengingat kedudukan ASN sebagai aparatur negara dinilai mampu menggerakkan potensi sosial dan politik, sehingga seorang ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelas Moka

Birokrasi pemerintahan akan kuat, tambah Mokamat, jika para ASN bersikap netral dari segala kepentingan. “ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat serta mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur, dan adil, sebaliknya ketidaknetralan ASN,” tambahnya.

Sementara itu dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Yuni Totaliati, Bawaslu menghadirkan dua narasumber. Pertama, dari seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Riska Andi Fitriono.

Riska berbicara mengenai netralitas ASN. Pentingnya netralitas ASN salah satunya adalah menghindari terjadinya diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan PNS, konflik kepentingan, dan PNS menjadi tidak profesional lagi dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur yang peran dan fungsinya sebagai alat pemersatu, pelayan, penyelenggara pemerintahan.

Naasumber kedua, Kepala BKPPD Kabupaten Grobogan, Padma Saputra. Ia menjelaskan kebijakan netralitas ASN dalam politik. Netralitas ASN sebagai amanat Undang-Undang ASN. Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Di akhir sesi, Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti memberikan closing statement untuk mengajak seluruh tamu undangan agar menjunjung tinggi netralitas ASN dalam pemilihan umum 2024.

Tya Wiedya