SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lima oknum anggota polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di Jawa Tengah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudussy dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lobi Mapolda Jateng, Senin (20/3/2023).
Menurut Iqbal, hukuman PTDH kepada lima oknum polisi tersebut telah resmi diputuskan mulai hari ini, Senin (20/3/2023).
Dikatakan bahwa kelima oknum tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022.
Iqbal mengatakan, pemecatan terhadap lima oknum tersebut berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
“Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH,” tandasnya.
Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus yang prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan,” katanya.
Selain proses disiplin, mereka juga diproses pidana. Dan terhadap kelima oknum itu sendiri sudah dilakukan penempatan khusus sambil menjalani proses pidana.
Iqbal menyebut penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, dengan mengumpulkan alat bukti secara cermat dan hati-hati.
Ning Suparningsih