blank
Tersangka BSA (kiri) dimintai keterangan di Sat Samapta Kepolisian Resor Kota Surakarta. Foto: RestaSka

Informasi yang masuk pada dini hari segera ditindaklanjuti Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta dipimpin Kasubnit 1 Dalmas Aipda Wagimin dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas, menemukan hasil chat pada whatsapp di handphone tersangka yang menginformasikan terjadinya pembelian narkoba seberat 0,5 gram. Hal disebut terakhir diakui BSA dan menyatakan telah menelan barang  yang dibelinya berikut plastik kemasannya.

Berdasarkan pengakuan pelaku  selanjutnya polisi menggelandang BSA ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penyidikan oleh Sat Narkoba Polresta Surakarta, beber Kasat Samapta.

Secara terpisah  Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi juga mengimbau warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta nomor 0811-2957-110 atau ke nomor pribadi Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000. Laporan yang masuk dipastikan segera ditindaklanjuti.

Bagus Adji