blank
Polisi tengah memeriksa handphone tersangka ketika yang bersangkutan berhasil diamankan. Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim Sparta Sat Samapta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap peredaran penjualan narkoba. Polisi menangkap BSA (41) di Jalan Duwet Raya  Laweyan Surakarta yang kedapatan usai bertransaksi narkoba.

Mengetahui kehadiran polisi, tersangka peredaran narkoba asal Gumpang Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo ini buru-buru menelan narkoba yang diduga jenis sabu berikut bungkus kemasannya.

“Saat dilokasi pelaku mengakui telah membeli narkoba dan kemudian menelan barang yang baru saja dibelinya berikut bungkus plastiknya,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).

Penangkapan BSA, lanjut Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, berlangsung sehari sebelumnya. Penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari seorang Linmas melalui call center bahwasanya di jalan Duwet Raya berlangsung transaksi narkoba.