Mendapat laporan tersebut unit reskrim Polsek Blora yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan E, di sebuah tempat ngopi di kawasan Kaliwangan Blora.

Lebih lanjut, Kapolsek Blora menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.730.000 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa: Satu buah gelang emas seberat 5 gram, satu buah gelang emas seberat 4 gram; uang tunai sebesar Rp 400.000, uang tunai sebesar Rp 300.000, SPM Honda Vario tahun 2021 warna biru.

Kapolsek Blora menjelaskan bahwa modus pelaku adalah tanpa undangan dari yang punya hajat kemudian pelaku datang dan berbaur dengan tamu undangan lainnya. Setelah ada kesempatan pelaku masuk kedalam kamar mengambil barang perhiasan emas mahar maupun uang.

“Kepada masyarakat, terutama saat punya hajat agar lebih hati – hati dan waspada. Terutama dalam menjaga mahar pernihakan baik emas ataupun uang tunai. Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi di Blora. Mari kita waspada bersama,” tandas Kapolsek Blora.

Kudnadi Saputro