BLORA (SUARABARU.ID) – Aksi E, seorang wanita asal Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora Jawa Tengah tergolong nekat. Dalam sebuah pesta pernikahan yang dilaksanakan di desa Jepangrejo kecamatan Blora, ia datang meski tanpa undangan dan tidak kenal dengan yang punya hajat.
E datang dan langsung membaur dengan tamu, tak hanya itu ia juga menyaru masuk ke dalam kamar pengantin diduga mengambil mahar pernikahan berupa emas dan uang tunai.
Namun nahas, meski berhasil mengambil barang berharga tersebut, E akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Fahrurozi,SIK, MM,MH melalui Kapolsek Blora AKP Yulianto,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan warga, bahwa pada Selasa 14 mMaret 2023 diketahui sekira pukul 11.30 WIB telah terjadi tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hak atau tanpa izin di dalam kamar rumah korban, warga Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Pada saat korban masuk kedalam kamar untuk ganti baju melihat kotak seserahan perhiasan dari mempelai pria yang tertutup plastik dalam keadaan terbuka dan sebuah gelang emas seberat 5 gram yang berada di dalamnya telah hilang.
“Selanjutnya korban melihat isi kotak perhiasan warna merah yang berisi sebuah gelang emas seberat 4 gram juga telah hilang dan uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang tersimpan di dalam tas warna biru donker juga hilang, dan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang tersimpan di dalam dompet warna coklat milik korban juga telah hilang,” ungkap Kapolsek Blora, Kamis, (16/3/2023) di Blora.