blank
Pameran MAP di Paragon Mall Semarang. Foto: Dok/Jatengtoday

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penjualan unit perumahan Mutiara Arteri Regency tetap berjalan meskipun pengembangnya, PT Mutiara Arteri Property (MAP) masih bersengketa dengan pengusaha, Budiarto Siswojo di pengadilan.

Diketahui, perumahan yang berlokasi dekat kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) tersebut dipasarkan dalam pameran properti di Paragon Mall Semarang pada 8-19 Maret 2023.

Perumahan Mutiara Arteri Regency memiliki ratusan unit rumah berbagai tipe, mulai dari rumah satu lantai hingga dua lantai. Harga yang ditawarkan juga menyesuaikan mulai Rp859 juta hingga Rp1,7 miliar per unit.

Menurut petugas pemasaran di pameran properti tersebut, mayoritas unit rumah sudah terjual. Bahkan untuk rumah satu lantai hanya tersisa delapan unit.

Petugas pemasaran yang enggan menyebut namanya itu menjelaskan bahwa semua rumah yang dijual memiliki dokumen lengkap. Meskipun perumahan tersebut berdiri di atas lahan bekas gusuran Kampung Cebolok, tetapi kini masalahnya sudah selesai.

Konsumen yang sempat melihat pameran MAP di Paragon Mall, Ferry Kurniawan, mengaku tidak paham adanya sengketa atas rumah yang dipamerkan. Namun ia menyayangkan, kalau memang ada sengketa di pengadilan, tapi pengembang masih menjual rumah, apalagi melalui pameran. Ia mengaku khawatir kalau nantinya konsumen yang dirugikan.

“Saya tidak tahu ada sengketa, cuma sayang saja kalau ada sengketa tapi dijual unitnya. Kasihan konsumen kalau sampai beli, ternyata tanahnya masih bermasalah,”ujar Ferry, yang mengaku dari Jakarta itu.

Sama halnya dengan pengunjung Paragon Mall asal Semarang, Indah Yunitasari, yang mengaku baru tahu kalau ada sengketa atas penjualan unit perumahan di kawasan MAJT tersebut. Ia juga berpesan, kalau memang masih ada sengketa agar para konsumen hati-hati membeli tanahnya.

“Keluarga kami pernah beli rumah, sudah lunas, malah sekarang terjadi gugat menggugat. Jadi konsumen yang dirugikan. Harapan saya perumahan MAP ini juga perlu diselesaikan dulu masalahnya, baru membuat pameran, supaya konsumen tidak dirugikan,”ungkapnya.

Sementara itu, pemilik 50 persen saham PT Mutiara Arteri Property, Christy justru heran mengapa perumahan Mutiara Arteri Regency masih dipasarkan.

Ia mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani rapat umum pemegang saham (RUPS) persetujuann penjualan rumah. “Menjual rumah di tengah sengketa tanpa persetujuan RUPS itu melanggar hukum,” ucap Christy saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2023).

Christy menilai, pembeli perumahan memiliki itikad buruk. Sebab, meski sudah diberitakan bermasalah, tetap saja bersedia membeli kepada pengurus PT Mutiara Arteri Property yang membuat RUPS persetujuan palsu dan mengklaim sebagai pemilik saham.

Sayangnya, Sugeng selaku kuasa hukum PT Mutiara Arteri Property belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait perkembangan gugatan dan penjualan unit perumahan Mutiara Arteri Regency.

Sebelumnya, PT Mutiara Arteri Property bersama direktur dan komisarisnya digugat oleh Budiarto Siswojo karena mengingkari kesepakatan jual beli lahan seluas kurang lebih 15 hektar.

Lahan didekat MAJT, tepatnya di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang tersebut kini sudah dipecah menjadi 350-an sertifikat yang di atasnya telah dibangun perumahan Mutiara Arteri Regency.

Pada 22 September 2022 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan Budiarto Siswojo. Para tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Hakim menghukum para tergugat yang selama ini menguasai ratusan sertifikat untuk menyerahkan ke notaris Dewi Kusuma sesuai ketentuan Pasal 4 Akta Addendum yang disepakati sebelumnya.

Tak terima dengan putusan tingkat pertama tersebut, para tergugat lantas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Pada 30 November 2022, majelis hakim yang dipimpin Edy Subroto memutuskan untuk menguatkan putusan PN Semarang. Artinya, PT Mutiara Arteri Properti beserta direktur dan komisarisnya kalah lagi. Kini perkara tersebut masih proses kasasi.

Ning Suparningsih