blank
Yuni (35), kakak korban pencabulan anak di bawah umur (NL(16), didampingi Agus Siswanto, salah satu pengajar korban saat memberikan keterangan kepada Wartawan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Minggu (12/3/2023). Foto : Absa.

UNGARAN (SUARABARU.ID) Keluarga korban pencabulan anak di bawah umur NL (16), yang terjadi di salah satu Ponpes di Ungaran, Kabupaten Semarang mengharapkan, kasus yang menimpa NL segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH), agar pelaku segera ditahan.

Pernyataan itu disampaikan oleh kakak korban pencabulan Yuni S (35), warga Ungaran kepada Wartawan didampingi salah satu pengajar korban Agus Siswanto di Ungaran, Kabupaten Semarang, Minggu (12/3/2023).

“Harapan kami, agar kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti, agar pelaku segera ditahan. Kasihan adik Saya, tidak bisa sekolah, terbentur keadaan ini. Adik saya sekarang kelas satu, kasihan saya,” harapnya

Disampaikan pula oleh Yuni, upaya yang dilakukan keluarga agar kasus adiknya segera dapat ditangani APH, maka pihak keluarganya mencabut kuasa dari Penasehat Hukum (PH) yang ditunjuk oleh penyidik, dialihkan ke PH Visnu Hadi Prihananto, SH dan Dian Risandi Nusbar, SH karena diduga, PH sebelumnya bekerjasama sehingga membuka ruang mediasi dengan pelaku dan keluarganya.

“Soalnya perasaan saya (bertanya-tanya), kenapa Pak S (PH) itu sudah dipihak Saya, kenapa kok ke Pak (pelaku). Karena pas hari Kamis kemarin itu datang ke rumah Saya, bersama dua orang, salah satunya kemungkinan pengacara dari pelaku. Ya (diduga) kemungkinan tujuannya datang ke rumah itu untuk damai dan kemungkinan meminta saya mencabut laporan. Terus Saya berfikir, kok seakan-akan Saya dipermainkan, makanya saya cabut. Tapi terus terang saya sudah minta ijin ke penyidiknya,” tegas Yuni

Signal Tidak Beres

Salah satu pengajar korban, Agus Siswanto juga menegaskan, sebelumnya sudah melihat signal yang tidak beres dari PH yang ditunjuk oleh Penyidik, sebab PH meminta untuk ketemu hanya 4 mata dengan Yuni, kakak korban.

“Begini, saya sudah melihat signal yang tidak beres dari PH nya. Karena saya dapat telpon atau WA dari mbak Yuni, kalau PHnya mau ketemu dan belum dijawab kok tahu-tahu langsung datang ke rumahnya Mbak Yuni dengan membawa itu tadi (salah satunya pengacara pelaku). Setelah saya pastikan, memang benar-benar itu PHnya yang datang, seperti keterangan Mbak Yuni tadi sampaikan, ya sudah langsung sepakat diganti PHnya,” terang Agus.

Kemudian, lanjutnya, setelah melalui beberapa pertimbangan dan konsultasi ke beberapa pihak, akhirnya keluarga korban sepakat untuk menunjuk PH Visnu Hadi Prihananto, SH dan Dian Risandi Nusbar, SH untuk mendampingi kasus korban hingga tuntas. Karena dalam menangani kasus relatif langsung, ada tindakan aksi dan hasilnya.

“Karena solutif, (PH Visnu Hadi Prihananto, SH dan Dian Risandi Nusbar, S) ibaratnya dalam menyelesaikan masalah itu langsung. Ada tindakan, ada aksinya, ada hasilnya,” tandas Agus.

“Harapan kami, ya pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku karena kesalahannya,” harapnya mengakhiri.

Diinformasikan juga oleh Agus Siswanto, bahwa kejadian yang menimpa salah satu siswinya, NL(16) itu terjadi pada tanggal 23-24 Januari 2023 lalu, namun baru di laporkan ke Polres Semarang Polda Jateng pada hari Jum’at, 24 Februari 2023 dan sudah rame, baik di media sosial maupun media mainstream (media massa online).

Absa