blank
Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah didampingi Wakapolres Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo dan Kasi Humas AKP Anom Prabowo serta Kasat Reskrim AKP Supardi (ketiga, kedua, kesatu dan keempat dari kanan), memberikan penjelasan tentang pengungkapan kasus perjudian.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Simak lirik Lagu Judi Rhoma Irama si Raja Dangdut ini: ”Judi (judi) Menjanjikan kemenangan Judi (judi) Menjanjikan kekayaan.  Bohong (bohong) Kalaupun kau menang Itu awal dari kekalahan. Bohong (bohong) Kalaupun kau kaya Itu awal dari kemiskinan.  Judi (judi) Meracuni kehidupan. Judi (judi) Meracuni keimanan. Pasti (pasti) Kar’na perjudian Orang malas dibuai harapan.

Terlepas dari lirik lagu Judi tersebut, jajaran Polres Wonogiri berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian dengan mengamankan para tersangka pelakunya dan kelengkapan alat buktinya. Kasus perjudian ini, masuk dalam pengungkapan 7 kasus dengan 10 tersangka, yang dilakukan dalam kurun waktu dua minggu.

Dari 7 kasus tersebut, 3 diantaranya kasus perjudian. Lokasinya di Kecamatan Pracimantoro dua kasus dan di Kecamatan Wonogiri Kota satu kasus.

Demikian dijelaskan Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah saat menggelar konferensi pers, dengan didampingi Kasat Reskri AKP Supardi, Wakapolres Kompol Andi Muhammad Akbar Mekuo dan Kasi Humas AKP Anom Prabowo.

Kata Kapolres,  yang pertama adalah judi Togel dengan menangkap seorang tersangka pengedarnya, yakni pria berinisial I (45) di Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Petugas mengamankan alat bukti buku keplekan, kertas rekapan pemasang nomor dan uang dari pemasang nomor.

Pracimantoro

Bersama itu, juga diungkap dua kasus perjudian di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, dengan jumlah pelaku sebanyak 5 orang. Mereka merupakan pelaku judi dadu kopyok besar-kecil dan judi Samgong memakai kartu remi.

Dua pelaku judi dadu terdiri atas pria L (58) yang berperan sebagai bandar, dan W (42) yang merupakan pemasangnya.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan, terdiri atas lapak dadu besar kecil, tiga buah mata dadu, satu buah batok, uang tunai yang dibawa bandar maupun uang tunai pemasang senilai Rp 715 ribu.

Untuk judi remi Samgong diamankan 3 orang pelaku, terdiri atas HA (29), AG (21) dan AH (21). Bersama penangkapan mereka, petugas mengamankan sejumlah alat bukti berupa kartu remi sebagai sarana berjudi dan uang taruhan.

Untuk penyidikan kasusnya, kepada para tersangka pelaku judi tersebut, kini ditahan dan kepada mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Bambang Pur