BLORA (SUARABARU.ID)– Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyampaikan tiga pesannya kepada warga dan kelompok tani penerima sertifikat tanah, Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), di Desa Gabusan, Kabupaten Blora, Jumat (10/3/2023).
Ganjar yang mendampingi Presiden RI, Joko Widodo, pada acara penyerahan sertifikat tanah ini berharap, para penerima bisa segera memanfaatkan lahan dengan baik. Selain itu, konflik pertahanan sekitar hutan di Wonorejo, Cepu, juga bisa segera diselesaikan.
”Alhamdulillah bisa selesai. Karena Bupati kemarin segera menulis surat, kita juga mempercepat, dan respon ATR/BPN juga cepat,” kata Ganjar, usai acara.
BACA JUGA: Jokowi Minta Pasar Menden Segera Diperbaiki
Dia juga berpesan kepada para penerima sertifikat tanah, SK Perhutanan Sosial dan TORA di Jateng, supaya memanfaatkan lahan untuk kegiatan produktif, sehingga dapat meningkatkan perekonomian.
”Masyarakat sekarang kan bisa mengakses, maka akseslah dengan baik, untuk menumbuhkan ekonomi,” ujarnya.
Ditambahkan dia, pemerintah dalam hal ini Perhutani, akan terus mendampingi masyarakat dan kelompok tani. ”Tentu saja konservasinya jangan lupa. Sehingga dari sisi tutupan dan lahan yang digunakan untuk kebutuhan ekonominya, bisa dipadukan,” tandasnya.
BACA JUGA: Korps Brimob Polri Resmikan Struktur Organisasi Baru
Ikut mendampingi Presiden Jokowi di antaranya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni. Kemudian Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menseskab Pramono Anung. Bupati dan Forkopimda Blora juga hadir, serta sejumlah kepala daerah di Jateng dan Jatim.
Jokowi dalam sambutannya mengaku senang, karena konflik tanah yang terjadi di Blora sejak 1947, bisa diselesaikan pada tahun ini. Bahkan dari total 1.160 penerima, sebanyak 1.043 di antaranya sudah menerima sertifikat.
”Hari ini ternyata masalahnya bisa diselesaikan, meskipun dari 1.160 sertifikat, ini yang sudah selesai ada 1.043. Ini harus disyukuri, sampun rampung,” tutur Jokowi.
BACA JUGA: Dorong Value Creation di UKSW, Alisjahbana Founders PT Haldin Dukung Sister Laboratorium
Sertifikat itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB), di atas HPL milik Pemda. Jokowi juga menyampaikan, sertifikat ini berlaku sampai 30 tahun ke depan, dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun lagi, dan diperbaharui 30 tahun lagi.
”Untuk yang hutan sosial, sudah semuanya. Saya hanya titip panjenengan yang sudah diberi SK-nya, tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif, jangan ditelantarkan. Bisa ditanami Jagung dan Jati, Jagung dan Mahoni. Didiskusikan saja, supaya semuanya bisa berjalan beriringan,” tandasnya.
Riyan