blank
Antrian pemohon Nomor Induk Berusaha Gratis (Self Declare).(Foto: Arkansa)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pelaku usaha dari desa Mayonglor, kecamatan Mayomg, Jepara mendatangi balai Desa untuk mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) Gratis. Kegiatan ini diinisiasi Pendamping Sosial PKH Desa Mayonglor Ariyanto Mohammad Toha yang sebelumnya juga telah mengadakan kegiatan yang sama di Desa Bandung dan Desa Bungu pada hari Senin dan Selasa lalu.

“Mayonglor sebagai sentra industri keramik perlu untuk diedukasi perihal legalitas usaha. Kami telah melakukan koordinasi beberapa pekan yang lalu bersama Petinggi Mayong dan Alhamdulillah beliau merespon dengan baik sehingga kegiatan ini dapat diadakan Kamis (09/03/23),”terang Ariyanto.

blank
Pendamping Produk Halal UIN Wali Songo Maftuhatul Himmah adakan sosialisasi sertifikasi produk halal (Foto: Arkansa)

“Penerbitan ini tidak spesifik bagi pengrajin keramik saja, namun lebih luas mencakup beberapa bidang usaha yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM PKH) seperti, warung kopi, angkringan, pedagang sayur, penjual sembako, penjual es, dan kuliner lainnya. Sebenarnya kita fokus pada penerbitan NIB bagi KPM PKH yang memiliki usaha kuliner, namun karena animo yang tinggi akan permintaan NIB maka kita buka layanan Non Kuliner dan Kon KPM PKH.”jelasnya.

Dari keterangan Ariyanto, terdapat 60 pemohon NIB yang telah mendaftar via googleform dan mengalami kenaikan menjadi 72 pemohon saat kegiatan ini diadakan. Penerbitan NIB dan sosialisasi sertifikasi produk halal diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Desa Mayonglor, Ariyanto Mohammad Toha Pendamping Sosial PKH Kecamatan Mayong, dan Maftuhatul Himmah dari Pendamping Produk Halal Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang.

Bagi peserta sertifikasi produk halal nantinya mengikuti tiga sesi pertemuan ; sesi pertama tentang sosialisasi sertifikasi produk halal yang digelar hari ini, pertemuan berikutnya saat pemberkasan, dan pertemuan terakhir pengumuman.

Tujuan dari kegiatan ini diharapkan pelaku usaha di Desa Mayonglor memiliki izin usaha yang legal dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta tercapainya target program satu juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha kuliner.

Menurut Himmah, program penerbitan sertifikat produk halal gratis (Self Declare) akan berakhir pada Oktober 2024, sehingga kesempatan ini perlu untuk didorong mengingat setelahnya pemerintah akan melakukan penertiban produk kuliner tak bersertifikat halal dan program berikutnya beralih ke skema berbayar.

Hadepe – Arkansa