JEPARA (SUARABARU.ID) – DPW Kawali Jawa Tengah mendukung pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang meminta agar tambak udang di Karimunjawa ditutup jika memang tidak memiliki ijin. Ini sangat tepat sebab Karimunjawa memang diproyeksikan untuk kawasan konservasi dan pariwisata.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Advokasi Perijinan, Pesisir dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah Try Hutomo saat diminta tanggapannya terkait dengan sentilan Ganjar tentang keberadaan tambak udang vaname di Karimunjawa. Sebelumnya saat memimpin rapat penanganan infrastruktur di Jawa Tengah yang berlangsung di Kantor Gubernur Rabu (8/3-2023), Gubernur Jawa tengah telah mengingatkan Pemkab Jepara.
Menurut Try Hutomo, peringatan dari Ganjar tersebut seharusnya ditanggapi dengan cepat oleh Pemkab Jepara. “Bukan malah berargumentasi dengan tidak berdasar,” ujar Try Hutomo.
Ia menegaskan, untuk menyebut aktivitas tambak udang berijin tidak bisa hanya berdasarkan bahwa pemilik telah memiliki
NIB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
“NIB fungsi utamanya adalah sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional,” tegas Try. Jadi jika seseorang sudah mengantongi NIB bukan berarti usahanya sudah ilegal.
Menurut Try Hutomo, keberadaan tambak udang intensif di Karimunjawa menabrak sejumlah regulasi dan mengancam kelestarian Karimunjawa dalam jangka panjang.
Tidak adanya dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Pencemaran dan Dampak yang mengabaikan Undang – Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 31 TAHUN 2004 Tentang Perikanan, dan tidak adanya dokumen Izin Pembuangan Limbah Tambak ke Laut.
Menurut Try tambak udang di Karimunjawa juga menabrak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut, Ketentuan Peraturan Sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa Persetujuan Lingkungan merupakan jantungnya sistem perizinan di Indonesia. “Sesuai UU Cipta Kerja, Perizinan Berusaha tidak dapat diterbitkan tanpa adanya persetujuan lingkungan,” tegasnya.
Hadepe