blank
Buron Kejari Kudus yang berhasil dibekuk. foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus sukses membekuk satu dari enam buron tindak pidana yang melarikan diri. Buron bernama Achmad Shofi’i (26) warga Desa Kutuk Undaan tersebut ditangkap saat yang bersangkutan buang air di Kali, Kamis (9/3).

Buron yang berhasil ditangkap ini merupakan terpidana tindak pidana pelanggaran pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No : 426 / Pid / 2020 / PT.SMG tanggal 02 Desember 2020, dan  harus menjalankan pidana badan selama 7 (tujuh) bulan potong tahanan.

“Mendapat informasi atas keberadaan yang bersangkutan, tim Kejari langsung melakukan penangkapan dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak desa serta pendekatan persuasif dengan isterinya,”kata Kasi Intel Kejari Kudus, Arga Maramba, Kamis (9/3).

Dengan penangkapan yang bersangkutan, menurut Arga, masih ada lima buron alias DPO (Daftar Pencarian Orang) lain yang kini menjadi buruan Kejari. Mereka adalah Endri Setiawan (20) warga Desa Kutuk, Kecamatan Undaan Kudus, yang terjerat pidana yang sama dengan Shofi’i.

Selanjutnya adalah Hariyani (34) perempuan asal Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus yang terjerat kasus narkoba. Lalu ada dua warga Kabupaten Pati, yakni Mashudi (40) warga Desa Terteg, Kecamatan Pucakwangi, dan Sumarsono (39) warga Desa Ketanan, Kecamatan Trangkil. Mereka berdua terlibat kasus penipuan atau telah melanggar pasal 378 KUHP.

Satu lagi, ada seorang pria dari Kabupaten Blora yang terjerat kasus narkoba. Yakni Denni Dewantara, warga Desa Jepon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan enam DPO ini, diharapkan bisa segera melaporkan ke Kejari Kudus. Tak hanya menyebarkan di sosmed saja, pihaknya akan menempel identitas para DPO di tempat-tempat umum.

”Harapan kami setelah kami keluarkan DPO ini bisa segera menyerahkan diri, karena tidak akan ada tempat yang aman bagi DPO. Jika dirasa ada tempat yang aman cepat atau lambat pasti akan kami tangkap atau kami eksekusi,” Kata Arga.

Vonis untuk para DPO ini, sambung dia, telah diputuskan oleh pengadilan dengan pidana hukuman penjara dengan waktu yang bervariasi sesuai hukumannya.

”Hukuman mereka bervariasi, mulai tujuh bulan hingga enam tahun untuk yang narkoba,” ujarnya.

Sementara Kasi Tindak Pidana Umum M Baharuddin menyebut, para terpidana yang masuk dalam DPO ini berada di luar tahanan karena saat masa tahanan habis, proses upaya hukum banding hingga kasasi masih berlangsung.

”Penahanan terpidana sudah habis sebelum putusan banding hingga kasasi turun. Tapi saat ini sudah putusan dan terpidana harus menjalani eksekusi badan,” ungkapnya

Ali Bustomi