blank
Kapolresta Magelang menunjukkan gagang cangkul yang digunakan untuk memukul korban. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Polresta Magelang menggelar jumpa pers kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, hari ini (Rabu 8/3/23). Peristiwanya terjadi di tahun 2019.

Kapolresta Kombes Ruruh Wicaksono memaparkan, tersangka pelakunya berinisial NTS alias NP alias DD alias OP alias BM (36) warga Dusun Ndasri, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Adapun korbannya adalah Tomi Lerian Hidayat (25) warga Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Disebutkan, pada awalnya Minggu (19 Mei 2019) tersangka NTS menghubungi korban melalui telpon dengan maksud menagih hutangnya sebesar Rp 10.500.000. Karena  baru dikembalikan Rp 2,5 juta. Kemudian tersangka menuju ke Magelang dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itu janjian bertemu di Magelang karena tempat tinggal tersangka kontrak di Yogyakarta.
Sesampai Magelang, tersangka bertemu korban di perempatan
Japunan, Mertoyudan. Selanjutnya tersangka  mengajak korban untuk mengobrol di Ruko Harmoni.

Sesampai lokasi, tersangka menanyakan apakah
hutangnya mau dibayar atau tidak.  Tetapi korban menjawab dengan perkataan: La piye mas. Nek arep bayar ngapa, nek ora bayar ngapa. Mendengar jawaban tersebut tersangka diam.

blank
Tersangka dikawal polisi untuk jumpa pers, hari ini. Foto: eko

Tiba-tiba korban mendorong bahu tersangka dengan kedua tangannya.
Tersangka pun membalas dengan mendorong dari arah depan dan korban sempat sempoyongan.
Selanjutnya korban dari arah depan menampar tersangka dan mengenai
bibir.

Setelah itu tersangka langsung membalasnya dengan menampar korban dan mengenai rahang  sebelah kiri. Akibat pukulan tersebut korban sempat mundur, tetapi kemudian mengambil
kayu yang berada di lokasi kejadian. Selanjutnya korban memukul tersangka dengan kayu tersebut dari arah belakang sebanyak satu kali dan mengenai lengan tersangka.

Akibat pukulan tersebut tersangka sempat terjatuh dan kemudian bangun kembali dengan maksud merebut kayu yang dikuasai korban. Sampai akhirnya tersangka
berhasil menguasai kayu tersebut selanjutnya langsung memukulkan kayu tersebut ke arah korban. Akibat pukulan tersebut korban sempoyongan, dan tersangka beberapa kali memukulkan kayu yang mengenai kepala bagian belakang, serta leher belakang.

Melihat korban terjatuh, kemudian tersangka meninggalkan korban di lokasi kejadian dan pulang ke Yogyakarta. Dalam perjalanan
pulang, tersangka menghubungi pacar korban yaitu Vega dan menyampaikan bahwa Tomi telah dihabisi di depan Ruko Harmoni. Vega pun menuju lokasi bersama dengan sejumlah temannya. Dia  mendapati korban saat itu sudah
tergeletak.

“Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSU Tidar,” jelas Kapolresta.

Tersangka kepada wartawan mengaku selama dalam pelarian berada di Jakarta. Di sana dia bekerja sebagai pekerja bangunan. Namun akhirnya ditangkap polisi.

Eko Priyono