blank
Ilustrasi diskriminasi pekerja perempuan. Foto: Suara.com/shutterstock]

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap perempuan? Kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi hingga saat ini.

Kekerasan tersebut terjadi hampir di semua negara dan budaya, baik dalam ruang publik maupun ranah privat.

Dilansir dari Suara.com, berdasarkan siaran pers tentang Peringatan Kampanye Internasional Hari 16 Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang dilakukan pada 25 November-10 Desember 2022, Komnas Perempuan menyatakan bahwa dalam kurun waktu Januari sampai November 2022, mereka menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Dari ribuan kasus itu, 860 diantaranya merupakan kekerasan seksual di ruang publik. Sementara 899 kasus di ranah privat atau personal.

Diduga jumlah ini akan terus bertambah seiring berjalannya waktu jika perempuan speek up dan melaporkan kasusnya ke lembaga pengada layanan, baik yang dikelola masyarakat maupun UPTD P2TP2A Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan pada perempuan yaitu adaya diskriminasi gender. Kekerasan yang dialaminya dapat berupa penderitaan fisik, psikologis, hingga seksual.

Salah satu contoh kasus yang marak terjadi yaitu menjadi wanita karier saat sudah berkeluarga. Kaum laki-laki menganggap bahwa kewajiban perempuan setelah menikah hanya memasak dan mengurus rumah tangga, dan tidak berhak terjun langsung dalam dunia kerja.

Bahkan ada yang beranggapan perempuan yang sudah menikah tidak layak untuk mendapatkan hak pendidikan tinggi dan melanjutkan pendidikannya. Pola pikir ini yang menjadikan banyak kasus kekerasan yang terjadi oleh perempuan.

Berkembangnya pola pikir itu tidak selasar dengan upaya pemerintah dan pihak terkait dalam meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Women (CEDAW), melalui Undang-Undang No.7 tahun 1984.

Dewasa kini, pemerintah terus mengupayakan dengan menandatangani dokumen kesepakatan global tentang Sustainable Development Goals (SDG). Adapun tujuan 5 SDG tentang mencapai kesetaraan gender serta memberdayakan semua perempuan dan anak dengan memiliki 5 target.

1. Mengakhiri segala bentuk diskriminasi
2. Menghapuskan segala bentuk kekerasan
3. Menghapuskan semua praktek yang membahayakan
4. Menyadari dan menghargai pelayanan dan pekerjaan
5. Memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan berpolitik, sosial, dan ekonomi.

Oleh karena itu pemerintah terus berupaya agar kaum perempuan tidak hanya menjadi ibu rumah tangga saja, melainkan dapat berkiprah dan bersosialisasi dengan masyarakat.

Selanjutnya, pihak terkait akan terus mendukung kesuksesan perempuan di dalam bidang yang selama ini kerap terpinggirkan, yakni pekerjaan. Gunanya, agar perempuan yang lainnya bisa terinspirasi, serta tidak akan ada lagi diskriminasi.

Untuk itu, di momen hari Peringatan Perempuan Sedunia, mari kita tingkatkan pemahaman dan perilaku terkait kesetaraan gender. Hilangkan segala bentuk diskriminasi yang terjadi pada kaum perempuan.

Ning Suparningsih