blank
Aris Munandar, SH, SpN menunjukkan tanda terima pengiriman surat yang dikirimkan ke Kapolda Jawa Tengah atas dugaan tidak professionalnya oknum penyidik Polres Semarang Polda Jawa Tengah di Jalan Diponegoro 3 Banyumanik, Semarang, Kamis (2/3/2023). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Adanya oknum penyidik Polres Semarang Polda Jawa Tengah yang diduga tidak profesional, pengacara Aris Munandar, SH, SpN dan Tetty Endang Moelyowati, SH, yang berkantor di Kantor Hukum Aris Munandar Associates, Jalan Puri Dinar Mas XI No 04 Semarang mengirim surat ke Kapolda Jateng pada 17 Februari 2023 lalu.

Kepada Wartawan Aris Munandar menilai, bahwa tindakan oknum penyidik yang diduga tidak profesional itu karena pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh oknum penyidik Polres Semarang Polda Jawa Tengah kurang tepat. Selain itu, sebenarnya dalil dalam perkara klien yang didampinginya adalah Perdata bukan Pidana.

“Jadi Saya menilai, oknum penyidik yang menangani kasus klien Kami (Yoga Satrio Djoko Novendra), tidak profesional. Karena klien saya langsung ditahan tanpa adanya proses mediasi. Klien Saya ditahan pada 13 Februari 2023 lalu, di Unit II Sat Reskrim Polres Semarang, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP atau 378 KUHP, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/172/XI/Jateng/Res Smg, tanggal 22 November 2022,” paparnya sembari menunjukkan surat yang dikirimkan ke Kapolda Jateng, Kamis (2/3/2023).

Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya mengirim surat kepada Kapolda Jawa Tengah untuk memohon perlindungan hukum dan memohon penangguhan penahanan terhadap kliennya, karena kliennya sudah memberikan jaminan kepada Pelapor berupa 1 buah mobil dan 2 buah sepeda motor dengan taksiran harga total senilai Rp 45 juta.

“Dengan nilai jaminan yang diberikan klien kami sebesar Rp 45 juta itu, harusnya masalah dugaan penggunaan uang yang dilakukan klien kami sebesar Rp 30 juta (sesuai laporan ke polisi) sudah selesai. Karena hubungan hukum antara Pelapor dengan klien kami itu sebenarnya adalah kerjasama hanya saling percaya tanpa adanya suatu perjanjian tertulis,” ungkap Aris.

“Jadi kami berharap, klien kami (Yoga Satrio Djoko Novendra), dapat dilakukan penangguhan penahanannya. Agar tidak timbul preseden buruk, terhadap profesionalisme jajaran kepolisian akibat ulah oknum polisi,” harapnya mengakhiri.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Husein menyatakan, bahwa anggotanya yang menangani permasalahan itu sudah sesuai prosedur dan bila kurang puas bisa melakukan upaya hukum lain.

“Kalau menurut kami, anggota yang menangani kasus itu sudah sesuai prosedur penanganannya. Dan jika kurang puas bisa melakukan upaya hukum lain,” tegasnya melalui pesan WhatsApp Senin (6/3/2023).

Absa