blank
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin dalam pengukuhan SatOps Patnal Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng. Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatOps Patnal) Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng dikukuhkan oleh Kepala Kanwil, A. Yuspahruddin, Selasa (28/2/2023).

Peserta pengukuhan merupakan perwakilan pegawai Kanwil dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Mereka mengenakan PDL hitam yang dilengkapi baret merah marun, dan rompi khusus SatOps Patnal.

Menurut Yuspahruddin, seragam kebesaran harus diimbangi dengan performa yang bagus, baik secara fisik maupun secara intelektual. Ini merupakan konsekuensi logis menggunakan uniform.

Kakanwil mengharapkan jajaran bisa menjaga tubuh agar tampak ideal. Secara intelektual, Kakanwil mengharapkan siapapun yang menggunakan seragam SatOps Patnal harus bisa meningkatkan keterampilan. Harus lebih cakap dan berpengetahuan luas.

“Kalau sudah berpakaian kayak gini keterampilan juga harus lebih baik. Seharusnya sudah khatam tentang ilmu-ilmu Pemasyarakatan,” jelas Yuspahruddin.

Kakanwil mencontohkan, petugas pemadam kebakaran saat ini sudah memiliki banyak keterampilan yang melampaui tugas dasarnya, sehingga di beberapa daerah, nomenklatur telah berubah menjadi dinas penanggulangan kebakaran dan keselamatan.

“Kita memang harus mampu bekerja di luar Tusi. Namanya Extra Role. Mampu bekerja di luar tugas dan fungsi pokok. Jadi harus punya keterampilan lebih,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Yuspahruddin mengukuhkan 2 SatOps. Pertama SatOps Patnal milik Kanwil sendiri. Dan kedua, SatOps Patnal khusus Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut juga disaksikan dan diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, yang sekaligus memimpin pembacaan ikrar SatOps Patnal.

Pengukuhan ini merupakan pelaksanaan atas Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Nomor W13- 7.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan.

Berdasarkan keputusan itu, SatOps Patnal akan mengampu tugas, yakni merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan ketertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.

Dengan fungsi, sebagai pencegahan, penindakan, supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. Mereka juga memiliki kewajiban memberikan laporan secara rutin dan berkala tentang pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Pengukuhan dilakukan secara simbolis. SatOps Patnal Kanwil diwakili empat orang pegawai, sementara SatOps Patnal UPT diwakili oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se Jateng selaku penanggungjawab di masing-masing satuan kerjanya.

Di dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil diterangkan, masing-masing UPT telah dibentuk SatOps Patnal yang terdiri dari penanggungjawab, ketua dan para anggota.

Ning Suparningsih