blank
Tersangka pengedar pil koplo, S alias M dan barang bukti yang disita polisi. Foto: Dok/Humas Polres

SRAGEN (SUARABARU.ID) – Satnarkoba Polres Sragen melakukan penggerebekan di rumah pengedar obat-obatan terlarang jenis pil koplo. Tersangka berinisial S alias M merupakan warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mendapati sebuah kotak berasal dari jasa pengiriman yang didalamnya berisi ribuan pil koplo siap diedarkan.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka S bersama barang bukti bungkusan paket yang di dalamnya berisi 500 butir obat jenis Trihexphenidyl, Tramadol HCL sebanyak 500 butir, dan obat jenis merlopam sebanyak 10 butir, serta uang tunai hasil penjualan obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCI senilai Rp 650 ribu rupiah.

“Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada 21 Februari 2023 di rumah tersangka, dan berhasil meringkus tersangka pengedar obat-obatan keras jenis Trihexphenidyl, Tramadol HCL serta Merlopam dengan total 1010 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650 ribu,” ungkap Rini, Senin (27/2/2023).

Selain menyita barang bukti obat-obatan, petugas dalam penggerebekan tersebut juga menyita handphone merk Oppo warna hitam milik tersangka yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka S alias M akan dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Th.1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI. No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara saat dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Narkoba, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial J asal Tangerang.

“Hingga saat ini Satuan Narkoba masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan tersangka lain,“ tandas Rini.

Ning Suparningsih