blank
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin menyampaikan, di Jawa Tengah, ada 201 narapidana yang mendapat hukuman mati.

Diketahui, 201 narapidana tersebut belum dieksekusi. Dari jumlah tersebut yang terbanyak ada di Lapas Nusakambangan. Sedangkan narapidana yang dihukum seumur hidup sebanyak 448 orang.

“Narapidana hukuman mati terbanyak adalah kasus narkoba dan pembunuhan. Ada juga narapidana terorisme yang divonis hukuman mati,” kata Yuspahruddin, Senin (27/2/2023).

Sementara terkait penerapan KUHP baru untuk terpidana hingga saat ini belum dilaksanakan. “Untuk terpidana mati masih sesuai hukuman dengan KUHP lama yang saat ini masih berlaku,” kata Yuspahruddin.

“Untuk terpidana hukuman mati masih ada kesempatan untuk diusulkan hukuman lain. Namun syarat yang harus dilakukan adalah berkelakuan baik,” tandasnya.

Selain itu harus melalui proses hakim, pengamat dan pengawas, serta balai pemasyarakatan. “Ada yang hukumannya mati menjadi hukuman seumur hidup. Tapi ya sedikit. Menurutnya, Presiden mengabulkan itu atas pertimbangan Mahkamah Agung,” tuturnya.

Menurut Yuspahruddin, hingga saat ini ada sejumlah terpidana mati yang telah menjalani 15 hingga 17 tahun penjara di dalam Lapas. Dan itu menjadi tugas pemasyarakatan untuk melakukan pembinaan.

Ning Suparningsih