blank
Petugas tengah memeriksa sepeda motor berknalpot brong yang dikandangkan di Mapolresta Surakarta. Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengandangkan lebih dari 1.000 unit sepeda motor berknalpot brong hasil operasi yang digelar selama dua bulan terakhir. Tak hanya itu, petugas juga memberikan tilang kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar.

“Adapun rincian hasil razia yang kita gelar selama dua bulan terakhir meliputi Januari sebanyak 596 sepeda motor sedangkan Februari sebanyak 627 sepeda motor,” jelas Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK.MH.Msi, Minggu (26/2).

Kapolresta Surakarta membeberkan, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong itu diamankan dari sejumlah razia dan patroli pihak kepolisian.

Di sisi lain tindakan kepolisian dilaksanakan terkait banyaknya keluhan masyarakat  yang melaporkan melalui Call Center Polresta Surakarta mengenai suara sangat bising yang ditimbulkan sepeda motor pengguna knalpot tidak standar/brong.

Apabila petugas masih menemukan kendaraan menggunakan knalpot brong maka peredam suara tidak standar itu akan dicopot dan pengendaranya dikenai tilang.

Dari pelaksanaan sejumlah razia dan operasi diketahui adanya penggunaan knalpot racing dan pantas diduga mempunyai keterkaitan dengan kegiatan balap liar.

Kecurigaan petugas didasarkan kendaraan pengguna knalpot brong banyak diamankan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar pada Sabtu malam. Beberapa di antaranya seperti jalan Adi Sucipto, fly over Purwosari dan jalan Ir Juanda Jebres.

Kepada orang tua diimbau berperan aktif dalam mengawasi penggunaan knalpot racing di kendaraan anak masing-masing.