blank
Polisi menertibkan penambangan pasir ilegal di lereng Merapi, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Polresta Magelang berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng Gunung Merapi. Tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (25/2/2023) siang.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah itu, Sat Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP. Berhasil mengamankan lima orang beserta sarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

“Pada saat dilakukan penggerebekan, lima orang yang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe, serta empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” terang Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba.

Secara terpisah Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono membenarkan kalau hari ini telah dilakukan penindakan penambangan ilegal. “Saat ini sedang dalam proses penyidikan,” tuturnya.

Kepada para pelaku akan dikenakan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. “Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.

Eko Priyono