blank
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti, melakukan pengawasan melekat di salah satu rumah warga di Kota Semarang. Foto : Dok Bawaslu Kota Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, terkait adanya temuan beberapa kejadian khusus, pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih selama 11 hari, sejak 12 Februari 2023 lalu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti menyampaikan, beberapa temuan oleh jajaran pengawas sudah dilakukan saran perbaikan, baik secara langsung maupun tertulis. Sehingga prosedur dapat sesuai ketentuan, yang telah diatur dalam Surat Keputusan no 27 tahun 2023, tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri.

“Sebagian besar saran perbaikan ini sudah ditindaklanjuti jajaran KPU Kota Semarang, tinggal beberapa temuan yang saat ini sedang diproses perbaikannya,” ungkap Nining Sabtu (25/2/2023).

Saran perbaikan itu, lanjutnya, berdasarkan pengawasan melekat prosedur dan tatacara Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang selama awal Coklit tanggal 12 Februari hingga 19 Februari 2023, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dilakukan pengawasan melekat sebanyak 1416 TPS.

Sedang tahapan pengawasan melekat prosedur tatacara pemutakhiran data pemilih, dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kelurahan (Panwaslukel), dengan sampling 10 Kepala Keluarga dan sebaran seluruh TPS.

“Jadi jajaran pengawas memastikan, Pantarlih melakukan coklit sesuai dengan prosedur, dimulai dengan memastikan identitas pemilih dan kesesuaian dengan form A daftar pemilih, memberikan tanda terima serta menempelkan stiker pada rumah yang dicoklit,” urainya.

Disampaikan pula oleh Nining, sepanjang pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan, terdapat temuan beberapa kejadian khusus, seperti pemilih dalam 1 KK tidak berada dalam TPS yang sama. Ada juga temuan 73 pemilih yang jarak tempuh ke TPS nya sekitar 1,5 km. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan oleh panwaslu kecamatan Tugu dan Semarang Utara.

Selain itu, terdapat pula pantarlih yang melakukan coklit tidak mencocokan NIK pemilih, namun hanya menanyakan nama pemilih pada petugas keamanan di rumah. Kemudian setelah itu pantarlih langsung memberikan tanda bukti terdaftar dan menempelkan stiker. Kejadian tersebut, menjadi temuan oleh jajaran pengawas kecamatan Gajahmungkur.

Buka Posko

Nining juga menegaskan, bahwa Bawaslu Kota Semarang, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan, membuka posko aduan masyarakat, baik secara tatap muka atau melalui media sosial. Melalui posko aduan ini, nantinya masyarakat yang belum terdaftar melalui sistem cek DPT online milik KPU, dapat melaporkan ke Bawaslu.

“Bawaslu telah mengumumkan posko aduan, sehingga harapanya dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat,” tegasnya

Nining berharap, melalui upaya posko aduan dan ketepatan kerja pengawasan, problem tidak terakomodirnya pemilih dalam daftar pemilih, dapat diminimalisir dengan baik.

 

Absa