blank
Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan SE MM. Foto; Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Masan SE MM menegaskan komitmennya untuk mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat dalam pembentukan Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren.

Penegasan tersebut disampaikan Masan dalam kegiatan public hearing Pansus I terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, yang digelar di Aula DPRD Kudus, Kamis (23/2).

Selain dihadiri seluruh anggota Pansus, public hearing tersebut juga mengundang 500 peserta dari perwakilan pondok pesantren, pengurus Nahdlatul Ulama baik tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, Muhammadiyah, RMI,  serta stakeholder lainnya.

Dalam pernyataannya, Masan menyampaikan bahwa masukan masyarakat ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan Perda Fasilitasi Pondok Pesantren. Namun keinginan masyarakat tersebut juga perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Kami minta masukan dari masyarakat supaya Raperda ini bisa baik dan tepat sasaran. Masukan ini akan menjadi bahan penyusunan Ranperda dengan tetap memperhitungkan kemampuan daerah,”tandasnya.

Masan juga menyampaikan, terbentuknya Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren ini juga tak lepas dari peran politik anggota DPRD Kudus lintas fraksi. Karena bagaimanapun, penyusunan Ranperda tak mungkin hanya berdasarkan kepentingan satu partai, melainkan juga harus mendapat dukungan dari partai lain yang menempatkan anggotanya di Pansus.

“Jadi tidak bisa Ranperda ini kemudian menjadi milik satu partai saja, tapi tetap merupakan sinergi seluruh partai yang menempatkan wakilnya di DPRD Kudus,”tandas Masan.

Sementara itu, Ketua Pansus l DPRD Kudus, Aris Suliyono mengatakan, pihaknya telah menampung masukan dari masyarakat terkait Ranperda Pesantren dalam public hearing ini. Dari mulai usulan kesejahteraan guru hingga kesetaraan dari lulusan pondok pesantren.

“Banyak yang mengusulkan terkait sarana dan prasarana, kemudian kesehatan. Ada juga usulan terkait tunjangan bagi pengasuh pesantren dan pengakuan ijazah lulusan pondok pesantren supaya diakui,” ungkapnya.

blank
Suasana public hearing Pansus I DPRD Kudus terkait penyusunan Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren. foto: Ali Bustomi

Wakil Ketua Pansus I, H Muhtamat menegaskan Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren ini intinya memberikan payung hukum bagi upaya Pemerintah Kabupaten Kudus dalam membantu pondok pesantren.

Melalui Ranperda ini, Pemkab Kudus akan memiliki landasan yang kuat jika nanti akan menyusun program yang bertujuan untuk membantu dan mengembankan pondok pesantren.

Dia berharap, Ranperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren ini dapat segera direalisasikan. Yang mana, disesuaikan dengan keinginan masyarakat dari kalangan pesantren.

Meskipun begitu, DPRD Kudus juga tidak dapat mempungkiri bahwasanya usulan dari masyarakat tak semua bisa dimasukkan dalam Ranperda tersebut. Karena pihaknya juga perlu melihat kondisi keuangan daerah.

“Ketika Perda ini terealisasi, maka indikatornya harus kita hitung, termasuk keuangan daerah. Maka jangan sampai nanti pasal-pasal di dalamnya, katakan lah tunjangan guru dan kyai, tapi pada kenyataannya APBD tidak mencukupi,” imbuhnya.

Untuk itulah, pihaknya akan melakukan screening atau menyaring masukan dari masyarakat dan disesuaikan dengan keuangan daerah. Supaya nantinya, Perda tersebut dapat berjalan baik dan tepat sasaran.

Setelah ini, Pansus l berencana akan mendalami dan mengakomodir usulan dari masyarakat terkait Ranperda tersebut. Kemudian, pihaknya juga akan mendengarkan pendapat dari pihak terkait lainnya.

“Selanjutnya kita akan menggelar rapat-rapat pansus dan nanti muatannya harus menggali lagi. Maka tidak menutup kemungkinan kita akan menggelar public hearing yang kedua dan ketiga. Karena target kami, semua elemen yang ada kaitannya dengan pesantren akan kita libatkan,” tuturnya.

Ads-Ali Bustomi