blank
Ralat dengar pendapat DPRD dengan panitia seleksi perangkat desa. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Panitia Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Kudus sepakat ujian seleksi perangkat desa yang bekerjasama dengan Universitas Padjajaran untuk diulang.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar antara DPRD Kudus, Unpad, perwakilan Panitia Seleksi Desa, Camat dan Dinas PMD.

Sikap para Panitia Seleksi tingkat desa tersebut dilakukan karena pihak Unpad tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unpad dengan panitia masing-masing desa.

Kahar, Panitia seleksi Perangkat Desa Lau, Kecamatan Dawe mengatakan, salah satu poin penting dalam PKS yang tidak dipenuhi Unpad diantaranya soal pengumuman skor secara realtime.

Menurut Kahar, saat tryout sehari sebelum ujian, pihaknya sudah menyampaikan ke pihak Unpad atas persoalan tersebut.

“Saat tryout, skor ujian tidak bisa ditampilkan secara realtime. Dan kami sudah menyampaikan keluhan tersebut melalui WAG panitia se Kecamatan Dawe dan Unpad,”tandasnya.

Baca juga: Unpad Siap Jika Harus Diminta Gelar Ujian Ulang Perangkat Desa di Kudus

Kahar mengaku khawatir jika dalam pelaksanaan ujian, kondisi tersebut akan berakibat komplain dari peserta. Dan kenyataannya, saat ujian dilakukan, permintaan pengumuman skor secara realtime juga tidak dilakukan Unpad sebagai penyelenggara.

“Dalam PKS, juga ada klausul Unpad sebagai penyelenggara siap menyediakan monitor untuk mengumumkan nilai secara realtime. Dan ternyata hal tersebut juga tidak dipenuhi,”paparnya.

Ali Imron, panitia desa di Kecamatan Mejobo juga menyatakan sebelum penandatanganan MoU dengan Unpad, pihaknya juga sudah menyampaikan klausul PKS harus sesuai dengan Perbup tentang Pengisian Perangkat Desa.

“Namun, kenyataannya klausul tidak dipenuhi. Selain itu, ada hal-hal seperti ketentuan passing grade, hingga ketentuan lain,”ungkap Imron, yang merupakan Ketua Pansel Desa Tenggeles.

Imron juga mengatakan, sebagai panitia seleksi tingkat desa, pihaknya mengaku sangat terpaksa menandatangani berita acara pengumuman hasil seleksi.

Sebab, proses pelaksanaan seleksi sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKS.

“Terus terang, kami sangat terpaksa menandatangani berita acara pengumuman hasil ujian. Tapi, kami harus menandatangani karena pengumuman hasil ujian ditunggu peserta dan sesuai ketentuan Perbup harus diumumkan hari itu juga,”tukasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kudus Masan yang memimpin rapat dengar pendapat menyampaikan, berdasarkan semua masukan dari panitia desa, pihaknya menyimpulkan bahwa Unpad memang melakukan wanprestasi atas PKS yang ditandatangani dengan panitia desa.

Namun, hingga berita ini diturunkan, proses Rapat Dengar Pendapat masih berlangsung sebelum keputusan adanya pengulangan ujian bakal dilakukan atau tidak.

Ali Bustomi