KUDUS (SUARABARU.ID) – Pihak Universitas Padjajaran mengakui ada wanprestasi soal pelaksanaan ujian seleksi Perangkat Desa di 68 desa yang ada di Kabupaten Kudus.
Wanprestasi tersebut menyangkut ketentuan realtime yang dipersyaratkan sesuai dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unpad dan panitia di masing-masing desa.
Pengakuan tersebut sebagaimana disampaikan perwakilan Unpad Juli Radjito saat audiensj yang digelar DPRD Kudus dengan peserta ujian perangkat desa, serta pihak Unpad yang digelar di ruang VIP DPRD Kudus, Rabu (22/2).
Dalam kesempatan tersebut, Juli yang berbicara via zoom meeting awalnya menjawab bahwa definisi real time dalam skoring adalah saat peserta selesai mengerjakan soal, langsung keluar skor.
Hanya saja, pada akhirnya pihak Unpad mengakui kalau ketentuan tersebut tidak bisa dilakukan karena ada mata uji psikologi yang mana skoringnya membutuhkan waktu.
Sehingga saat ditanya oleh Ketua DPRD apakah hal tersebut merupakan bentuk wanprestasi, Unpad akhirnya mengakuinya.
“Artinya pihak Unpad mengakui kalau dalam pelaksanaan ujian kemarin adanya yang tidak sesuai dengan PKS,”kata Ketua DPRD Kudus, Masan.
Atas kondisi tersebut, pihak Unpad sempat meminta adendum PKS dengan Ketua DPRD. Namun, Masan secara tegas menolak permintaan Unpad tersebut.
“Kalau sudah terlaksana, adendum tentu tidak bisa dilakukan,”ungkapnya.
Dengan adanya pengakuan wanprestasi dari Unpad tersebut, beberapa peserta yang hadir sempat mengusulkan agar proses seleksi yang digelar Unpad untuk diulang.
Namun, atas hal tersebut, Masan mengatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.
“Kami akan melakukan tindak lanjut atas hasil pertemuan ini dengan mengundang pihak-pihak lain yang terkait,”tandasnya.
Ali Bustomi