SEMARANG (SUARABARU.ID)– Di tengah berbagai perubahan tingkat global, sangat penting kiranya dilakukan sejumlah penguatan pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bernegara, sesuai yang diamanatkan konstitusi.
Hal itu seperti yang disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam sambutan tertulisnya, pada diskusi daring bertema ‘Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi Indonesia’, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (22/2/2023).
”Polemik tentang perubahan sistem Pemilu harus segera dijawab dengan argumentasi, yang mampu mendorong pelaksanaan demokrasi di Tanah Air menjadi lebih baik, dan sesuai dengan amanah konstitusi,” kata Lestari.
BACA JUGA: Mahasiswa KKN Unisnu Jepara Lakukan Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak di Desa Tanjung
Diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie PhD (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu, menghadirkan Philips J Vermonte PhD (Dekan Fisip Universitas Islam Internasional Indonesia), Feri Amsari SH MH LLM (Direktur Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Andalas).
Ada pula Almas Ghaliya Putri Sjafrina (Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesian Corruption Watch/ICW) sebagai narasumber. Selain itu hadir pula Dr Atang Irawan SH MHum (Pakar Hukum Tata Negara) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, demokrasi merupakan sistem yang diharapkan mampu mengawal kehidupan bernegara, dalam menyikapi perubahan pascapandemi dan bayang-bayang resesi global.
BACA JUGA: Kakanwil Yuspahruddin Serahkan Sertifikat KIK untuk 10 Budaya Lokal Kabupaten Banyumas
Lestari yang akrab disapa Rerie itu menyayangkan, saat ini Indonesia berhadapan dengan polemik perubahan sistem Pemilu, di saat tahapan Pemilu sudah berlangsung.
Pemohon perubahan sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi saat ini, tambah dia, mengajukan sistem Pemilu proporsional tertutup, sebagai pengganti sistem Pemilu yang berlaku.
Menurut Rerie yang juga anggota DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, sistem proporsional tertutup, membatasi hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya di parlemen.
BACA JUGA: Sosialisasi KPS Bagi Pesanggem Kawasan Hutan BKPH Kebon Bulu Mantingan
Oleh karena itu, tambah anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, sistem Pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini, dinilai yang seharusnya dipertahankan.
”Saya berharap, agar diskusi ini mengedepankan upaya penguatan pelaksanaan demokrasi dalam praktik bernegara di Tanah Air,” pesan Lestari.
Sedangkan Feri Amsari berpendapat, perdebatan tentang perubahan sistem Pemilu harus segera diakhiri. Disampaikan dia, Mahkamah Konstitusi dapat menyikapi permohonan sejumlah kalangan itu, untuk mengubah sistem Pemilu dengan bijaksana.
BACA JUGA: Sosialisasi KPS Bagi Pesanggem Kawasan Hutan BKPH Kebon Bulu Mantingan
Dia menyebut, pengajuan perubahan sistem Pemilu di saat jadwal tahapan Pemilu sudah berjalan, merupakan langkah yang aneh. Apalagi pada Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan, kedaulatan ada di tangan rakyat.
Sementara itu, Philips J Vermonte menambahan, dalam perspektif jangka panjang, perubahan sistem Pemilu itu sah-sah saja. Dia menilai, akan merepotkan bila aturan main diubah ketika tahapan-tahapan Pemilu sudah berjalan.
Dijelaskannya, tulang punggung demokrasi perwakilan adalah partai politik, sehingga perlu diupayakan agar partai politik bisa menjadi lembaga yang lebih demokratis.
Riyan