blank
Hendry Ch Bangun, Mantan Wakil Ketua Dewan Pers

Tidak ikut berarti, secara struktural karier si wartawan tidak akan sampai di puncak. Perusahaan Pers dengan kesediaan itu, mewajibkan dirinya memberi gaji minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 13 kali setahun (termasuk Tunjangan Hari Raya), karena itu menjadi peraturan perusahaan, mengikuti peraturan Menteri Tenaga Kerja yang diadopsi di Peraturan Dewan Pers No.5 tahun 2008 tentang Standar Perusahaan Pers.
Perusahaan pers besar juga bersedia diverifikasi oleh Dewan Pers.

Dalam artikel Wina Armada ditulis, tidak perlu anggota Dewan Pers yang repot-repot turun untuk verifikasi faktual karena banya urusan lain yang lebih penting untuk dikerjakan. Tetapi sering kehadiran anggota ini penting, khususnya untuk memberi persepsi kepercayaan terhadap lembaga.

Misalnya saja ketika mengecek akte notaris suatu media, yang di dalamnya ada jumlah modal, pemegang saham, dan lainnya yang bagi perusahaan adalah rahasia. Kalau staf sekretariat yang datang, saya tidak yakin pimpinan media yang diverifikasi mau memberikan datanya, takut bocor atau apapun namanya. Saya beberapa kali meyakinkan data itu bersifat rahasia, tidak akan bocor dan saya jaminannya. Mereka percaya. Tentu saja, data itu sampai tahapan tertentu juga bisa diakses di lembaga negara, tetapi ketika berhadapan langsung, sosok pemverifikasi menjadi urgen.

Baca Juga: Menyambut Perhelatan Demokrasi dengan Kegembiraan

Terkait dengan pengaturan perusahaan pers ini, memang Standar Perusahaan Pers No. 3 tahun 2019 terasa lebih progresif untuk mengantisipasi beberapa hal yang tidak tercakup di Peraturan No.5/2008, hanya saja menimbulkan konsekuensi berat bagi manajemen perusahaan.

Apalagi dikaitkan dengan kondisi ekonomi perusahaan pers, besar apalagi menengah dan kecil, yang kian merosot akibat turunnya pendapatan sementara biaya operasional meningkat.

Misalnya saja, kewajiban untuk memberikan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan kepada wartawan dan karyawan, di Pasal 20 Peraturan Dewan Pers No.3/2019. Di aturan lama, itu diatur secara umum di Pasal 9 yang berbunyi “Perusahaan Pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.”

Baca Juga: Apalah Arti Media Kalau Sudah Mati