Ketua DPRD Kudus Masan saat menerima pengaduan atas kejanggalan seleksi Perangkat Desa. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kisruh seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Kudus terus bergulir. Sejumlah peserta yang merasa dirugikan atas pelaksanaan seleksi, wadul ke Ketua DPRD Kudus, Jumat (17/2).

Dalam kesempatan tersebut, peserta dari beberapa desa yang kesemuanya ikut ujian yang diselenggarakan Universitas Padjajaran (Unpad), menyampaikan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan ujian.

Kejanggalan diantaranya adalah skor hasil ujian tidak diumumkan secara real time, hasil pengumuman yang berubah-ubah, peserta tidak datang ujian tapi nilai keluar hingga ada peserta yang ujian untuk dua desa, tapi tetap lolos.

“Ada juga yang saat ujian menginput NIK, tapi yang keluar justru nama orang lain,”ujar Moh Saifuddin, salah seorang peserta.

Atas kondisi ini, para peserta berharap DPRD segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, apa yang terjadi jelas sangat merugikan peserta.

“Ada peserta yang sudah dinyatakan lolos karena rangking satu, tapi saat pengumuman berubah, jadi tidak lolos. Ini tentu ada yang tidak beres”tandasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kudus Masan menegaskan siap menindaklanjuti aduan para peserta. Pihaknya akan segera mengagendakan rapat koordinasi dengan mengundang pihak Unpad sebagai penyelenggara serta pihak-pihak lain yang terkait.

“Rencananya Rabu pekan depan, kami undang untuk memberikan klarifikasi atas persoalan ini,”ujar Masan.

Masan menyebut, sudah banyak pengaduan yang masuk ke DPRD atas persoalan ini. Untuk itu, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti aduan tersebut.

Disinggung mengenai adanya tuntutan agar ujian perangkat desa diulang, Masan belum bisa memastikan karena belum mendapatkan penjelasan dari Unpad.

Selain itu, landasan hukum ujian perangkat desa bisa diulang juga perlu dikaji lebih dalam lagi, dan harus melibatkan OPD terkait seperti Dinas PMD.

Ali Bustomi