blank
Tersangka warga Desa Karangsari, Kecamatan Sruweng, memeragakan adegan saat membunuh istrinya dalam reka ulang di Mapolres, Rabu 15/2.(Foto:SB/Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen menggelar reka ulang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan MH (33) meninggal dibunuh suaminya AG (38), Rabu (15/2).

Sebelumnya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di Desa Karangsari RT 01 RW 01, Kecamatan Sruweng, Kebumen, sekitar Pukul 04.30 WIB, Kamis (26/1).

Pada rekonstruksi itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Negeri Kebumen Muhammad Albar dan Penasehat Hukum M Fandi Yusuf, berlangsung di Mapolres Kebumen.

Kapolsek Sruweng AKP Mardi saat memimpin jalannya reka ulang mengatakan, pemilihan Mapolres Kebumen sebagai tempat rekonstruksi untuk menjaga keamanan tersangka saat mengikuti adega ulang untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Total ada 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka saat melakukan kekerasan kepada istrinya,” jelas AKP Mardi.

Adegan bermula setelah keduanya melakukan hubungan suami istri di kasur ruang tengah, lalu korban mengucapkan perkataan yang membuat tersangka tersinggung selanjutnya mengambil pisau di dapur untuk menganiaya korban.

Pisau Sampai Patah

Tersangka memperagakan cara menganiaya istri menggunakan pisau, bahkan sampai pisau itu patah. Adegan berikutnya, tersangka kembali ke dapur untuk mengambil dua bilah golok dan kembali menganiaya korban. Selain menganiaya isterinya, tersangka juga melukai diri dengan mengayunkan golok ke kepalanya.

Setelah mengetahui korban tidak bergerak, ia pergi meninggalkan rumah dengan melompat jendela menuju ke rumah saudaranya inisial SP. Lalu saudaranya yang curiga melihat tersangka bersimbah darah sempat menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Saat itu AG menjelaskan, ia baru saja “memukul istrinya”.

Dengan panik, SP mendatangi Ibu tersangka AT, lalu menceritakan ada yang tidak beres di rumah AG. Saat mengecek ke rumah tersangka, AT langsung syok dan teriak minta tolong.

Mengetahui kejadian itu lalu, warga menghubungi Polsek Sruweng. Tak lama kemudian AG diamankan Polsek Sruweng.

Penasehat hukum M Fandi Yusuf, mengatakan, tersangka dengan lancar memperagakan adegan rekonstruksi. Menurutnya reka ulang yang digelar sudah sesuai prosedur, dan telah membuat terang pelaku melakukan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang KDRT.

Komper Wardopo