blank
Dr Subaidah Ratna Juita SH MH menyampaikan materi dalam Penyuluhan Hukum di Kelurahan Pedurungan Kidul. (foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)-Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, pada 8 Februari 2023.

Kegiatan yang diikuti 30 warga itu mengangkat tema ”Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang”.

Penyuluhan dilakukan atas permohonan Lurah Kelurahan Pedurungan Kidul, Siti Nur Alfiyah SE, Menurut Alfiyah, tema ini sangat cocok karena di Kelurahan Pedurungan Kidul banyak masyarakat yang menjadi korban atas kebocoran data yang merugikan mereka.

”Guna memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat, maka diselenggarakan penyuluhan dengan mengundang narasumber dari BKBH FH USM,” ungkap Siti Nur Alfiyah seusai membuka acara tersebut.

Dia mengatakan, kegiatan menghadirkan narasumber Dr Subaidah Ratna Juita SH MH dan Dr Tri Mulyani SPd SH MH.

Narasumber Subaidah, penting menjaga data pribadi agar tidak terkena kejahatan atau kebocoran data yang dapat disalahgunakan pihak lain sehingga merugikan pemilik data. Selanjutnya disampaikan pula tindakan yang harus dilakukan ketika kejahatan itu terjadi.

Mengingat pentingnya data pribadi, katanya, pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak mudah memberikan, menginformasikan, mengisi sesuatu kuesioner atau sejenisnya yang tidak jelas kepentingannya.

”Kejahatan mengincar kita, sehingga kita harus selalu waspada dan lebih berhati-hati,” ujar Subaidah.

Sementara itu, Tri Mulyani mengatakan, masyarakat yang tidak mampu yang menjadi korban penyalahgunaan data, dapat dibantu menyelesaikan permasalahan, baik melalui mediasi maupun pendampingan melalui jalur peradilan, gratis tanpa dipungut biaya.

”Persyaratan sangat mudah, cukup identitas pengenal (KTP), Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu. Kemudahan persyaratan ini merupakan pelayanan negara dalam rangka memenuhi kewajibannya kepada masyarakat membuka keran akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, sebagaimana amanat konstitusi negara yaitu Equality Before The Law (perlakuan yang sama di hadapan hukum),” ungkap Tri.

Muhaimin