JEPARA (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkobga Polres Jepara berrturut-turut berhasil mengamankan 6 orang pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras pada bulan Januari – Februari. 2023.

Mereka yang diamankan adalah BU (27) warga Desa Welahan, AEP (48) warga Karanggondang, S (50) dari Desa Tubanan, AR (39) penduduk Banyumanis, M (31) dari Robayan dan MM (34) dari Desa Babalan Demak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono saat menggelar Jumpa Pers, Rabu ( 15/2-2023) di Mapolres Jepara. Turun mendampinggi Wakapolres Jepara Kompol Berry, Kasat Reskrim AKP Ahmad Misdar Tohari dan Kasatnarkoba AKP Noor Biyanto dan Ipda Basirun Kasubsi Penmas Sie Humas Humas Polres Jepara.

Tersangka kasus narkoba dan penjualan pil keras (Foto: Hadepe)

Ia juga menjelaskan, pada bulan Januari 2023, Sat Narkoba berhasil mengungkap 3 kasus. Mereka yang ditangkap adalah BU dengan barang bukti 7 paket narkoba jenis sabu seberat 3, 62 gram. Disampung itu dari tersangka AEP disita berang bukti sabu seberat 1,2 gram dan dari S dengan barang bukti sabu seberat 0,6 gram.

Sementara pada bulan Februari 2023 polisi berhasil mengamankan AR dengan barang bukti 2 paket sabu sebesar 0,85 gram. Disamping itu diamankan pula pelaku penjualan obat terlarang atas nama M dan MM dengan barang bukti 520 butir obat merk DMP, 4000 butir obat berlogo Y, 1010 DMP dan 195 butir tramadol.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengajak semua fihak untuk bersama-sama mengencarkan pencegahan peredaran narkoba di Jepara. “Narkoba sekarang sudah beredar dengan modus peredaran dipedesaan,” ujarnya.

Hadepe