Pada kesempatan terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi menambahkan, pihaknya memberikan tindakan persuasif terhadap pengguna knalpot brong yang terjaring razia.
Upaya persuasif disertai harapan masyarakat dapat teredukasi dan bersedia mengganti knalpot sesuai standar.“Kendaraan yang terjaring razia kami amankan di Mapolresta Surakarta dengan memberikan Surat tanda Tilang.
Pada saat pemilik hendak mengambil sepeda motornya diwajibkan mengganti sesuai knalpot aslinya dan menunjukan STNK kendaraan serta melengkapi kelengkapan yang lain,” tegas Kapolresta.
Dikatakan, penggunaan Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar Pasal Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagus Adji