SEMARANG (SUARABARU.ID) Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga ( PD PPM) Jawa Tengah dengan Ketua GKR Ayu Koes Indriyah, dan Ketua Umum Andi Surya Wijaya Ghalih, menyatakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ormas yang ada di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua PD PPM Jawa Tengah Supriyanto, kepada awak media di rumah makan De Lodeh Jalan Kyai Saleh, Kota Semarang, Jum’at (10/2/2023).
“Jadi Mada (Markas Daerah) PPM Pimpinan GKR Ayu Koes Indriyah itu memang sudah sah, sesuai dengan undang-undang Ormas yang ada di Indonesia dan sudah terdaftar di kantor Kesbangpol. Dan tentunya untuk bisa terdaftar di Kesbangpol Jawa Tengah, perlu adanya persyaratan yang dibutuhkan, seperti SK Kemenkumham, adanya kepengurusan dan menunjukkan bukti-bukti sah organisasi,” jelasnya didampingi anggota PPM Jawa Tengah.
Pada kesempatan itu, Supriyanto juga menunjukkan pula arsip tanda bukti pemberitahuan keberadaan ormas Pemuda Panca Marga Jawa Tengah, dengan nomor Reg 220/10550, tertanggal 2 Agustus 2021, yang di dalam keterangannya menyebut sesuai lampiran dokumen salinan SK Kemenkumham RI nomor AHU-0000808.AH.01.08.Tahun 2019, tanggal 9 September 2019.
“Yang namanya organisasi, dasar untuk jalannya itukan AD/ART. Seperti Pemuda Panca Marga, sejak adanya undang-undang ormas tahun 1985 sebetulnya sudah mandiri, jadi dasarnya yang kita pegang (untuk berorganisasi) itu. Memang Saya akui, PPM itu dulu “Ayahanda” kita LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia), setelah itu kita memang jadi anak organisasi. Tapi dengan munculnya undang-undang ormas dari pemerintah, maka kita dilepas dari anak organisasi LVRI dan itu ada SK nya, saat Ketuanya Letnan Jenderal TNI Purn Acmad Tahir,” urainya.
Wakil Ketua PPM Jawa Tengah, kembali menunjukkan penetapan Pimpinan Pusat LVRI, terkait perubahan organisasi Persatuan Isteri Veteran Republik Indonesia (Piveri) dan Pemuda Panca Marga (PPM), yang semula sebagai anak organisasi LVRI, menjadi ormas yang mandiri, yang ditandatangani oleh Letnan Jenderal TNI Purn Achmad Tahir sebagai Ketua Umum, tertanggal 26 Desember 1986.
“Jadi, sekarang jika ada organisasi yang mengaku PPM yang sah dari LVRI, itu tidak benar. Karena kita sudah mandiri, jadi kalau ada dari “Ayahanda” kita (LVRI) mengatakan kita (PPM) sudah kembali menjadi anak organisasi itu tidak benar, sebab undang-undang ormas itu harus dicabut dulu. Kan undang-undang ormas masih jalan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu sangat disayangkan, lanjut Supriyanto, jika LVRI Jawa tengah membuat surat tentang penekanan organisasi PPM Jawa Tengah, dengan mengintruksikan ke daerah-daerah agar tidak terlihat dalam organisasi PPM yang tidak direstui oleh LVRI.
“Padahal Ketua Umum LVRI yang baru hasil kongres, sekarang yang terpilih Letnan Jenderal TNI Purn HBL Mantiri, sudah merespon dan akan mengeluarkan kebijakan untuk penyatuan organisasi PPM agar kompak dan solid, setelah nanti dilantik oleh Bapak Presiden RI,” pungkasnya.
Sesuai Surat Edaran LVRI
Menanggapi adanya dualisme kepemimpinan PD PPM Jawa Tengah, Muhammad Ahsan Sekretaris PD PPM Jawa Tengah pimpinan Hj Gatyt Sari Chadijah menyatakan, bahwa dasar penguat kepengurusannya adalah, sesuai dengan restu LVRI Jateng nomor B/013/MDLV/II/2023, tertanggal 8 Februari 2023, yang menyatakan bahwa PD PPM Jawa Tengah yang direstui oleh LVRI Jawa Tengah periode 2019-2024 adalah Ibu Hj Gatyt Sari Chadijah, SH, MM.
“Jadi dasar kepengurusan kami itu, ya sesuai dengan surat dari LVRI Jawa Tengah, yang ditandatangani oleh Ketua DPD LVRI Jateng “Ayahanda” Kolonel (Purn) Zaenal Chairul,” kata Muhammad Ahsan melalui sambungan seluler.
Di dalam surat itu, lanjutnya, jelas juga diimbau kepada Putra Putri Veteran di daerahnya masing-masing, agar tidak melibatkan diri dengan berbagai kegiatan oleh PPM yang tidak sesuai dengan AD/ART dan kepengurusan PPM yang tidak direstui LVRI.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LVRI Jawa Tengah, melalui Sekretarisnya Sutopo, saat diminta tanggapannya terkait surat edaran yang dikeluarkan, mengatakan tidak berani melangkahi kebijakan pimpinan untuk memberikan keterangan, karena merasa tidak memiliki kewenangan untuk menjawab.
“Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab itu, karena itu ditandatangani oleh Ketua Mada (Markas Daerah). Jadi mohon ijin, saya tidak berhak menjawab itu, karena Saya tidak berani melangkahi kewenangan pimpinan,” tegasnya.
Absa