blank
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy(Tengah) sedang memberikan sambutan.(FOTO:SB/ Sapawi)

KENDAL(SUARABARU.ID)– Satgas Pangan Polda Jawa Tengah(Jateng) bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dan KPPU melakukan Konferensi Pers terkait dengan temuan tumpukan minyak goreng merk “Minyakita” di depan toko yang ada di Komplek Terminal Weleri, Kamis (09/02/2023).

Konferensi Pers ini dilakukan menyusul kelangkaan minyak goreng merk “Minyakita” di sejumlah daerah salah satunya di wilayah Weleri Kabupaten Kendal dan ternyata di Wilayah Weleri ini, sebuah toko menahan ribuan minyak goreng disaat banyak orang membutuhkannya.

Hadir dalam konferensi pers, yakni Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Arif Sambodo, Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam, KPPU Jateng-DIY, M. Hendry Setyawan, Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Kendal terkait, dan Pj. Camat Weleri, Muhammad Fathurrohman.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan temuan adanya penahanan minyak goreng merk Minyakita ini, merupakan salah satu bentuk pengawasan dari Satgas Pangan, yang ada di wilayah Jawa Tengah, dengan harapan kelangkaan minyak dan disperitas harga bisa ditekan.

“Semoga dengan ditemukannya toko yang menahan minyak goreng ini, tidak ada lagi toko atau distribusi minyak yang berani melakukan hal yang sama,”harap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol, Dwi Subagyo mengatakan, untuk beberapa bulan terakhir, inflasi terus meningkat. Kemudian presiden memberikan mandat kepada seluruh instansi pemerintahan di Indonesia untuk turut mengawal bagaimana perekonomian rakyat Indonesia bisa kuat.

Maka dari itu, karena minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan masyarakat, Satgas Pangan Polda Jateng memantau harga minyak goreng di pasaran yang saat ini sedang langka.

“Dari hasil monitorong, kami menemukan salah satu tempat di wilayah Kendal. Ternyata di Gudang Toko TJ yang ada di Komplek Pasar Weleri masih ada minyak goreng merk Minyakita. Di Toko TJ ini, kami menemukan 19.548 gram atau 17, 5 ton minyak goreng, yang sudah terjual dengan harga di atas HET yakni 1.146 dus atau 13.752 liter,”kata Kombes Pol Dwi Subagyo.

Menurut Kombes Pol, Dwi Subagyo, berdasarkan Permendag No 49 tahun 2022 tentang minyak goreng, bahwa HET minyak goreng Minyakita sebesar Rp14 ribu, namun pihak Toko TJ menjual dengan harga Rp 15. 400.

“Karena ini menyangku hajat hidup orang banyak, maka kami meminta terutama kepada pemilik untuk menyalurkan minyak tersebut sesuai dengah HET. Dia harus mau menjual. Tapi jika tidak mau, dia akan mendapat sanksi hukum yang bakal diterapkan, yakni Pasal 23 ayat 2022 berupa sanksi administrasi,”ujar Kombes Pol Dwi Subagyo.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Dwi Subagyo,Toko PJ ini telah menjual Minyakita di atas HET dengan harga perliternya Rp 15.500, yang mana seharusnya dijual dengan harga Rp 14.000/ liter.

Atas temuan ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap PT. Dagang Karya Indonesia(DKI) yang menjadi distributor Minyakita ke Toko PJ yang berada di Weleri, terlebih PT.DKI ini belum terdaftar pada Distributor D1 di Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, mengungkapkan terima kasih dan apresiasai kepada Satgas Pangan Polda Jateng yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik untuk membantu masyarakat di Kabupaten Kendal.

“Kami mengimbau kepada para pedagang jangan ikut- ikutan membeli minyak goreng merk Minyakita, karena minyak ini hari ini akan dijual kepada warga sekitar bukan kepada pedagang,”harap Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki.

Wakil Bupati juga meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama memantau penjualan minyak goreng yang melebihi HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah, agar ke depan harga minyak goreng benar-benar bisa stabil.Sapawi