Terkait dengan penindakan tilang, AKBP Dedy Anung Kurniawan menyatakan dalam kegiatan Operasi Keselamatan 2023 ini tetap mengedepankan penindakan tilang elektronik dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang statis maupun mobile.

Kapolres Grobogan juga menjelaskan bahwa Polda Jawa Tengah telah mencatat pelanggaran dan pengenaan tilang terhadap pelanggar lalu lintas pada tahun 2022.

Tahun 2022, Polda Jawa Tengah mencatat ada pelanggaran dan pengenaan tilang yang mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.

“Jumlah pelanggaran lalu lintas pada Tahun 2022 tercatat mencapai 1.068 juta pelanggar,’’ ungkap Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Kapolres juga menjelaskan, jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 71 persen dibanding tahun 2021 yang mencapai 374 ribu pelanggaran.

Peningkatan juga terjadi pada pemberian sanksi kepada pengendara kendaraan bermotor, yang mencapai 788 ribu tilang pada 2022.

“Kami imbau kepada masyarakat Kabupaten Grobogan, untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta kamseltibcar lantas,” pesan AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Tya Wiedya