Penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor melanggar pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3,. Pasal disebut terakhir berbunyi ,barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda hendaknya selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong. Sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tandas Kapolresta Surakarta.
Bagus Adji