SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran Panwaslu untuk tingkat Kelurahan resmi berakhir pada Kamis 26 Januari 2023.
Anggota Bawaslu Kota Semarang sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Lianasari, mengatakan, masa perpanjangan yang telah dilakukan selama 3 hari yaitu dari tanggal 24 sampai dengan 26 Januari 2023 tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Perpanjangan diperuntukan kepada Pendaftar Panwaslu Kelurahan yang belum memenuhi kuota kebutuhan perempuan diantaranya Kecamatan Pedurungan, Gajahmungkur, Gayamsari, Semarang barat dan Semarang Tengah,” katanya, Jumat (27/1/2023).
Proses yang dilakukan sama seperti pendaftaran sebelumnya dengan membuka meja pendaftaran pada pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB dan sekaligus dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan maka secara keseluruhan total pendaftar mulai tahap awal dan masa perpanjangan sejumlah 892 pendaftar.
Adapun rincian 16 pendaftar perempuan pada masa perpanjangan pendaftaran Panwaslu di Kecamatan Pedurungan 3 pendaftar, Gayamsari 1 pendaftar, Gajahmungkur 3 pendaftar, Semarang Barat 5 pendaftar, dan Semarang Tengah 4 pendaftar.