Lianasari menjelaskan, dari hasil perpanjangan akan dilakukan pemeriksaan dan keabsahan berkas nantinya pada tanggal 28 Januari 2023 diumumkan kelulusan administrasi adapun masih terdapat 2 (dua) Kelurahan yang tidak ada pendaftar nya pada masa perpanjangan maka tetap berlanjut sesuai tahapan.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa proses tahapan pendaftaran selanjutnya akan semakin ketat melalui tahapan wawancara. Namun tidak membatasi kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas kelulusan administrasi pada tanggal 28 Januari s.d 5 Februari 2023.

“Apresiasi untuk 16 Panwaslu Kecamatan yang telah menjalankan proses penerimaan berkas dengan memberikan layanan maksimal kepada para pendaftar secara kelembagaan juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat Kota Semarang yang antusias mendaftar sebagai calon Anggota Panwaslu Kelurahan,” katanya

Lianasari juga menghimbau kepada seluruh pendaftar untuk aktif memantau informasi tahapan selanjutnya pada sosial media Bawaslu Kota Semarang dan 16 Panwaslu Kecamatan. Selain itu meminta kepada pendaftar untuk mempersiapkan pengetahuan sebaik mungkin yang digunakan pada saat tahapan wawancara nantinya.

“Calon Panwaslu Kelurahan harus dapat menjelaskan sisi integritas, komitmen, kapasitas, teknis komunikasi, kerjasama tim dan gagasan inovasi dalam pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024, ke semua itu akan diuji pada tahapan wawancara,” pungkas Lianasari.

Hery Priyono