Sementara itu Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK. MH.MSi melalui Kapolsek Pasar Kliwon AKP Marwanto,SH, membenarkan aksi kemanusiaan yang dilakukan Bripka Agus. Dikatakan, penderita gangguan jiwa layaknya orang normal juga memiliki hak yang sama.
Mereka berhak mendapat kehidupan layak. Apa yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kampung Baru mungkin tidak memberikan banyak perubahan namun minimal dengan kegiatan tersebut bisa sedikit membantu mereka dan memberikan contoh bagi masyarakat lain.”Sekali lagi saya memberikan
apresiasi kepada Bhabinkamtibmas Kampung Baru, yang telah melakukan tindakan kebaikan bagi ODGJ. Aksi yang dilakukan sudah menjadi tugas sebagai abdi negara,”pungkas AKP Marwanto.
Bagus Adji