blank
Sekda Jepara Edy Sujatmiko diwakili Kuasa Hukumnya, Vincent Suriadinata usai gelar perkara

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pasca gelar perkara sengketa lahan HM 454 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, pada Selasa (24/1/2023) siang, Sekda Jepara  Edy Sujatmiko  melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi kepada media.

Gelar perkara ini terkait pengaduan Agus HS (pelapor) kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko terkait adanya surat teguran atau somasi melalui surat Nomor 032/3728, hal teguran kepada Agus tanggal 31 Agustus 2022.

Dalam gelar perkara tersebut, Sekda Jepara Edy Sujatmiko diwakili Kuasa Hukumnya, Vincent Suriadinata, Daniel, Yuni, dan Petra. Hadir juga pihak pelapor yaitu Agus HS. Selain itu juga hadir dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Carik Desa Tubanan, penyidik, Propam, Irwasda, Bidkum Polda, tim ahli, dan dinas terkait.

blank
Sekda Jepara Edy Sujatmiko melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi kepada media.

“Gelar kasus berjalan lancar. Masing-masing pihak diberi kesempatan yang sama oleh pimpinan gelar untuk menyampaikan bukti dan fakta-fakta sebenarnya,” ungkap Vincent usai mengikuti gelar.

Dalam gelar perkara tersebut, kata Vincent, kuasa hukum menyampaikan pertanyaan terkait kapasitas pelapor. Menurutnya, pelapor tidak mempunyai sertipikat karena hanya punya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan surat kuasa untuk menjual.

“Sudah kami paparkan bahwa pelapor tidak mempunyai kapasitas sebagai pemilik HM 454. hal ini juga menjadi pertanyaan dari penyidik. Saya rasa ini belum cukup untuk membuat laporan ini,” kata dia.

Menurut Vincent, kasus ini juga bukan ranah pidana, tetapi lebih ke ranah administrasi. Kedudukan sertifikat HP 14 dan HM 454 adalah sama sebelum ada pembatalan sertifikat.

“Kami melihat sebenarnya bukan ranah pidana tapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.

 

Lebih lanjut dikatakan, saat ini akan dilakukan gelar lanjutan untuk para penyidik, dan menunggu hasil mengenai kelanjutan perkara. Hasil keputusan akan dituangkan ke dalam bentuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atau dilanjutkan.  “Kita tunggu saja keputusan dari Polda Jateng. Semoga mendapat hasil terbaik,” kata dia.

Hadepe – Kmf