Belakangan diketahui bungkusan dimaksud berisi 10 butir pil Koplo jenis Eximer . Seluruh tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Surakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keenam pelaku yang minum miras diproses secara tipiring . Sedangkanpelaku inisial MKS diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap MKS akan dikenakan Pasal 197 UU kesehatan no. 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” Jelas Kompol Dani Permana Putra.
Bagus Adji