blank
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, Gugus Risdaryanto. Foto: Dok/Bawaslu

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jumlah pendaftar Panwaslu kelurahan/desa di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengalami peningkatan cukup tajam.

Hingga masa pendaftaran yang ditutup pada 19 Januari 2023 lalu, jumlah pendaftar Panwaslu kelurahan di Jawa Tengah mencapai 24.629 orang.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, Gugus Risdaryanto mengatakan, mereka akan memperebutkan sebagai Panwaslu kelurahan/desa di Jawa Tengah yang jumlahnya sebanyak 8.562 orang.

Jumlah 8.562 orang tersebut sesuai dengan jumlah kelurahan di Jawa Tengah. Sebab, satu kelurahan akan ada satu orang Panwaslu.

“Bawaslu Jawa Tengah menyampaikan terima kasih kepada publik yang telah berpartisipasi dalam proses pembentukan Panwaslu kelurahan/desa. Apalagi, data menunjukkan bahwa pendaftar perempuan juga lebih dari 30 persen,” ujar Gugus, Minggu (22/1/2023).

Menurutnya, dari 24.629 pendaftar ini terdiri dari perempuan sebanyak 10.925 atau 44 persen dan pendaftar laki-laki sebanyak 13.704 atau 56 persen. “Bawaslu Jawa Tengah berharap publik ikut aktif mengawal proses pembentukan Panwaslu kelurahan,” terangnya.

Ia menyampaikan beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah yang jumlah pendaftarnya paling banyak sesuai dengan banyaknya jumlah kelurahan/desa masing-masing.

Di Kabupaten Purworejo dengan jumlah desa 492, ada pendaftar sebanyak 1.358 orang. Kabupaten Kebumen dengan jumlah desa 460, terdapat pendaftar sebanyak 1.141 orang. Kabupaten Klaten dengan jumlah desa se 401, terdapat pendaftar sebanyak 1.108 orang. Adapun di Banjarnegara dengan jumlah desa 278, terdapat pendaftar sebanyak 927 orang.

“Panwaslu kecamatan telah membuka pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa pada 14 hingga 19 Januari 2023. Panwaslu kecamatan juga sudah meneliti kelengkapan berkas para pendaftar. Jika ada yang kurang, maka diberi kesempatan untuk perbaikan berkas, yaitu pada 20 hingga 22 Januari 2023,” ungkap Gugus.

Bagi kelurahan/desa yang belum ada pendaftar atau pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau belum ada pendaftar perempuan, maka Panwaslu kecamatan akan mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu kelurahan/desa.

“Masa perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran akan dibuka pada 24 hingga 26 Januari 2023,” tandasnya.

Ning Suparningsih