Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul 4,28 triliun, PPh Pasal 22 sebesar 479 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar 1,02 triliun, PPh Pasal 23 sebesar 807 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar 345 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 4,22 triliun, PPN Dalam Negeri sebesar 12,38 triliun, PPN Impor sebesar 3,59 triliun, PBB sebesar 119 miliar dan Pajak Lainnya sebesar 929 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Teguh Budiharto, mengungkapkan, dari segi kepatuhan pelaporan SPT tahunan, data menunjukan realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebanyak 799.716 SPT atau sebesar 103,16% dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.211.

Realisasi tersebut terdiri dari 53.179 SPT yang disampaikan WP Badan, 625.555 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 120.982 SPT WP Orang Pribadi Nonkaryawan.

Dirinya menjelaskan, kalau seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencapai target kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT Tahunan di atas 100%.

Kepatuhan pelaporan tertinggi yakni KPP Pratama Demak dengan capaian 120,61%, KPP Pratama Semarang Tengah dengan capaian 107,61% dan KPP Pratama Blora dengan capaian 104,40%.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepada para stakeholders yang telah mendukung dan berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak,” katanya.

Hery Priyono